*Miliki BarangHaram Jenis Shabu, ( RBP ) Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu* - MetroNTB.net

*Miliki BarangHaram Jenis Shabu, ( RBP ) Dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu*

Metrontb - Dompu NTB - upaya Kepolisian Resor Dompu dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu terus ditingkatkan, melalui Satuan Resnarkoba pada hari Sabtu malam (21/05/2022) sekitar pukul 21.00 wita Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh melalui pengumpulan informasi dari masyarakat terduga pelaku (R B P), Laki-laki berusia 25 Tahun, Warga Dusun Pelita Desa Mbawi  Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, yang kini bertempat tinggal di Dusun Samili Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pelaku yang sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta menjadikan rumahnya sebagai tempat tranksaksi jual beli barang haram jenis shabu – shabu tersebut.
Berbekal informasi tersebut Kasat Resnarkoba IPTU ABDUL MALIK, S.H., memberikan perintah kepada KBO nya Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., dan Tim Bravo untuk melakukan pemantauan dirumah yang tengah ditinggali terduga pelaku, berlokasi di Dusun Samili Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dari hasil pemantauan, Tim Bravo melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku setelah memastikan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berada di lokasi. Ditemani warga sekitar sebagai saksi – saksi, Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya :
- 1(satu) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
- 1(satu) buah bong yang sudah d modif lengkap dengan tabung kacanya.
- 1 buah korek api gas warna pink
- 1(satu) buah sekop yang sudah di modif dari sebuah sedotan
- 1(satu) buah sedotan bentuk L yang sudah d modif
- 1(satu) unti hp android warna biru
Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU : 
Berat brutto. : 2.79 gram
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, pelaku berikut seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mako Polres Dompu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “ Penyidik tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya untuk mengetahui apakah pelaku tergabung dalam suatu jaringan perederan narkoba di Kabupaten Dompu “ tegasnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda