Diduga Langgar Tahapan, Polres Bima Kota Digugat Dipengadilan. - MetroNTB.net

Diduga Langgar Tahapan, Polres Bima Kota Digugat Dipengadilan.

I
Metrontb.net - Apabila pihak penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan, melanggar prosedur dan tahapan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan pidana, Masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk melaporkan atau melakukan praeradilan  terhadap penyidik.

Karena penyidik Polres Bima Kota  diduga melakukan penyimpangan dan melanggar prosedur, dan tidak cukup alat bukti penetapkan sebagai tersangka  atas dugaan pencabulan  maka Al Imran SH Kuasa hukum  HA warga Rasanae Timur Kota Bima telah secara resmi tanggal 20 /6/2022 mendaftar  dipengadilan Negeri Raba Bima dengan  nomor 03/Pdt/Pra/2022/PN.RBI.

Kepada Metro NTB , Al Imran mengatakan   bahwa  proses hukum pidana harus dimulai  dari penyelidikan  baru dilakukan penyidikan , namun yg dilakukan oleh penyidik polres Bima Kota terhadap  klient kami HA dilompat langsung penyidikan , hal ini dinilai janggal bahkan terjadi mal administrasi,  sehingga kami  melakukan langkah hukum  untuk menguji  proses  yang dianggap tidak prosedur ini.

Laporan Polisi tanggal 19 Mei 2022, dan pada waktu hari dan tanggal yang sama langsung dibuatkan surat perintah penyidikan  seharusnya diawali dengan penyelidikan, ini saja terlihat dengan jelas kelalaian penyidik  dan melanggar KUHAP, kata Al Imran.

Hal yang paling fatal yang dilakul oleh pihak penyidik dan sangat janggal, anak  STM  saja tau, " secara administrasi  klient kami ditahan sebelum ada pristiwa dan sebelum dilaporkan, kejadian  tanggal 16 Mei 2022, dilaporkan tanggal 19 Mei 2022.

Kemudian surat penahanan tercatat tanggal  13 Mei  2022 , aneh tapi kenyataan, maka persoalan ini saya uji dihadapan hakim pengadilan.

Kejanggalan yg dianggap melanggar prosedur kata Al Imran adalah penetapan tersangka yg tidak didukung dengan ala bukti yg cukup atau paling dua alat bukti srbagaimana yg telah diatur pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, saksi fakta, keterangan ahli, atau bukti petunjuk lain. katnya.

Dikatakanya, bahwa tindakan penyidik ini sangat bertentangan dengan  pasal 1 poin 14 KUHAP junto, putusan MK no.21/ppu-Xll/2015 tanggal 28 April 2015.

Terkecuali  penyidik melakukan tangkap tangan, bisa langsung melakukan penyidikan, tegas Al Imran

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda