Metrontb.net - Apabila pihak penyidik kepolisian maupun penyidik kejaksaan, melanggar prosedur dan tahapan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan pidana, Masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk melaporkan atau melakukan praeradilan terhadap penyidik.
Karena penyidik Polres Bima Kota diduga melakukan penyimpangan dan melanggar prosedur, dan tidak cukup alat bukti penetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan maka Al Imran SH Kuasa hukum HA warga Rasanae Timur Kota Bima telah secara resmi tanggal 20 /6/2022 mendaftar dipengadilan Negeri Raba Bima dengan nomor 03/Pdt/Pra/2022/PN.RBI.
Kepada Metro NTB , Al Imran mengatakan bahwa proses hukum pidana harus dimulai dari penyelidikan baru dilakukan penyidikan , namun yg dilakukan oleh penyidik polres Bima Kota terhadap klient kami HA dilompat langsung penyidikan , hal ini dinilai janggal bahkan terjadi mal administrasi, sehingga kami melakukan langkah hukum untuk menguji proses yang dianggap tidak prosedur ini.
Laporan Polisi tanggal 19 Mei 2022, dan pada waktu hari dan tanggal yang sama langsung dibuatkan surat perintah penyidikan seharusnya diawali dengan penyelidikan, ini saja terlihat dengan jelas kelalaian penyidik dan melanggar KUHAP, kata Al Imran.
Hal yang paling fatal yang dilakul oleh pihak penyidik dan sangat janggal, anak STM saja tau, " secara administrasi klient kami ditahan sebelum ada pristiwa dan sebelum dilaporkan, kejadian tanggal 16 Mei 2022, dilaporkan tanggal 19 Mei 2022.
Kemudian surat penahanan tercatat tanggal 13 Mei 2022 , aneh tapi kenyataan, maka persoalan ini saya uji dihadapan hakim pengadilan.
Kejanggalan yg dianggap melanggar prosedur kata Al Imran adalah penetapan tersangka yg tidak didukung dengan ala bukti yg cukup atau paling dua alat bukti srbagaimana yg telah diatur pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, saksi fakta, keterangan ahli, atau bukti petunjuk lain. katnya.
Dikatakanya, bahwa tindakan penyidik ini sangat bertentangan dengan pasal 1 poin 14 KUHAP junto, putusan MK no.21/ppu-Xll/2015 tanggal 28 April 2015.
Terkecuali penyidik melakukan tangkap tangan, bisa langsung melakukan penyidikan, tegas Al Imran