H.Mustamin Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima
Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang ke-3 DPRD Kota Bima dengan Agenda Pengucapan Sumpah Pangganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Bima Masa Jabatan
Mustamin menggantikan Hj. Anggraini, yang menjabat Wakil Ketua sejak 2019." H.Mustamin akan mengemban amanah terhitung sejak dilantik hingga akhir masa jabatan tahun 2024.Demikian Liputan Metro NTB senin 13/6/2022 diruang rapat utama DPRD Kota Bima.
Rapat paripurna Pergantian antar waktu yg dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan. Didampingi wakil ketua, Syamsuri.
Pergantian antar wsktu yg dilaksana untuk menindalanjuti usulan partai PBB. Yang mendapat suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif Kota Bima sehingga memiki hak untuk menduduki kursi wakil ketua.
Usulan Partai PBB dan ditindaklanjuti oleh Banmus DPRD, kemudian melalui Rapat Paripurna Masa Sidang ke-3,"
Sementara Sekretaris DPRD Kota Bima, H. Muhidin Dahlan membacaan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 171.3 - 339 Tahun 2022, tentang PAW Wakil Ketua DPRD Kota Bima.
Dalam SK Gubernur antara lain, peresmian pemberhentian antar waktu Pimpinan DPRD Kota Bima, Hj. Anggriani masa jabatan 2019-2024. Mengangkat H Mustamin sebagai PAW wakil ketua DPRD Kota Bima sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat keputusan Gubernur NTB mulai berlaku tanggal 12 Mei 2022. Ditetapkan di Mataram tanggal 23 Mei 2022,"
Kemudian Pengambilan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRD Kota Bima dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bima, Ruslan Hendra Irawan.
Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa yang mewakili Wali Kota Bima menyampaikan ucapan selamat pada H Mustamin.
Kepada Hj Rini Anggraeni menyampaikan apresiasi tugas tugas legislasi serta amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bima. Kepada H. Mustamin, yang baru dilantik tentu dapat mendukung kerja-kerja DPRD Kota Bima
Semoga PAW Wakil Ketua DPRD ini dapat menjadi semangat baru dalam membantu pemerintah membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya. 01 adv