Al Imran Hargai Putusan Hakim - MetroNTB.net

Al Imran Hargai Putusan Hakim

Bima Metro NTB
Al Imran SH. Kuasa Hukum   tersangka kasus dugaan pencabulan  sangat menghargai keputusan Hakim Pengadilan Nageri Raba  yg menolak seluruh gugatanya.
Namun  ada hal positif  yg bisa dipetik dibalik keputusan hakim ini.  ungkap Al Imran diruang tunggu pengadilan Negeri Raba Bima Selasa  12/7/2022 tadi.
Betikut hak positif, ketentuan KUHAP     kalau saksi  dalam kasus tindak pidana harus mendengar langsung melihat langsun  dan merasakan langsung, ketika ada saksi lain mendengar dari cerita orang lain  maka tidak bisa jadi alat bukti  dalam  proses pidana ,  karena  bertentangan dengan ketentuan KUHAP, tegasnya.
Dikatakanya, bahwa yg bisa dijadikan alat bukti  adalah yg melihat langsung dan merasakan langsung. " Hal itu sudah disampaikan oleh ahli hukum pidana  dalam sidang praperadilan, maka dengan ini pihaknya yakin  bahwa perkara ini akan bebas pada perkara pokok pengadilan, entah nanti dipengadilan pertama pada pengadiln negeri atau dipengadilan lanjutan tingkat banding.
Ada   kasus  pidana  Fery  Sofian Wakil  Walikota Bima  yg ditolak  praperadilan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, termasuk  perkara pokok yang pada saat  saya sebagai kuasa hukumnya diputus bersalah oleh PN  Raba Bima.
Sementara   ditingkat  banding duputus bebas  oleh PT. Begitu juga dengan kasus ini.
Perlu dicatat , bahwa sidang peraperadilan ini  bahasanya sangat sempit,  jadi materinya hanya menyangkut alat bukti,  bukan menguji kualitas alat bukti, tapi hanya menguji secara formil, keterangan  saksi tidak diperiksa  juga mau  bicara apa  saja tidak diuji  kualitasnya.
Sementara bukti visum  tidak terbukti,  nihil, tapi  diajukan  oleh Polisi sebagai alat  bukti surat , namun bukti surat itu tidak selaras dengan bukti  pencabutalan ,"  hasilnya nihil, ". Maka itu kita semakin yakin  dengan hasil visum  ini  sangat menguntungkan  tersangaka, karena tidak  selaras dengan   delik, seharusnya bukti visum itu  adalah  hal hal persetubuhan, inikan  tidak  ada , jadi bukti visum yg diajukan sangat bertentangan delik.katanya.
Selanjutnya, terkait dengan unsur , didalam hal ini  tipu  muslihat ,bujuk rayu tidak ada  maka dari itu jauh  dari  unsur delik pidana pencabulan, " didalam praperadilan tidak menguji itu semua jelas Al Imran ," 
Unsurnya terpenuhi atau tidak  nanti diperkara pokok akan diuji tuntas, terkait  dengan saksi korban alat bukti surat diuji,  bahwa saksi korban  adalah orang memiliki kekurangan secara mental , dan saksi korban ini masih dibawah umur, dia tidak   bisa disumpah, katanya.
Ketika tidak disumpah maka tidak  bernilai  sebagai alat bukti nanti, 
Seharusnya alat bukti yang sah itu  keterangan dibawah sumpah, karena saksi korban ini masih dibawah 15 tahun belum dapat disumpah, maka hal inilah nanti  keterangan apapun  yg  diberikan oleh saksi korban atau diceritakan oleh orang lain  tidak bisa dijadikan alat bukti.
," Terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba , itu merupakan putusan  berdasarkan  alat bukti formil yang diajukan pihak kepolisian Resort Bima Kota, kata Al Imran "  karena hakim tidak membahas isinya,  tapi bukti formil. Katanya.
Kasus Wakil Walikota Bima ,  diputus bersalah diPN Raba Bima, dibutus bebas DiPT Mataram .
" Nanti diperkara pokok kasus  dugaan pencabulan ini ????
Kepada Metro NTB, Al Imran SH ,Sederhana  katanya,  kalau dilihat dari aspek formil  hanya periksa saksi , ada saksi, atau tidak, jawabnya ada, giliran disangkal dengan  menyalahi ketentuan  pasal 184 KUHAP dan 171 KUHAP  dianggap sudah masuk materi perkara,   kemudian ada alat bukti surat atau tidak, jawabnya ada,  disangkal dengan  pasal  187 KUHAP , sudah masuk materi, " Dengan hal ini pada perkara pokok ,  kami yakin  tidak terbukti  nantinya. (001)





Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda