Bima Metro NTB
Al Imran SH. Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan pencabulan sangat menghargai keputusan Hakim Pengadilan Nageri Raba yg menolak seluruh gugatanya.
Namun ada hal positif yg bisa dipetik dibalik keputusan hakim ini. ungkap Al Imran diruang tunggu pengadilan Negeri Raba Bima Selasa 12/7/2022 tadi.
Betikut hak positif, ketentuan KUHAP kalau saksi dalam kasus tindak pidana harus mendengar langsung melihat langsun dan merasakan langsung, ketika ada saksi lain mendengar dari cerita orang lain maka tidak bisa jadi alat bukti dalam proses pidana , karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP, tegasnya.
Dikatakanya, bahwa yg bisa dijadikan alat bukti adalah yg melihat langsung dan merasakan langsung. " Hal itu sudah disampaikan oleh ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan, maka dengan ini pihaknya yakin bahwa perkara ini akan bebas pada perkara pokok pengadilan, entah nanti dipengadilan pertama pada pengadiln negeri atau dipengadilan lanjutan tingkat banding.
Ada kasus pidana Fery Sofian Wakil Walikota Bima yg ditolak praperadilan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, termasuk perkara pokok yang pada saat saya sebagai kuasa hukumnya diputus bersalah oleh PN Raba Bima.
Sementara ditingkat banding duputus bebas oleh PT. Begitu juga dengan kasus ini.
Perlu dicatat , bahwa sidang peraperadilan ini bahasanya sangat sempit, jadi materinya hanya menyangkut alat bukti, bukan menguji kualitas alat bukti, tapi hanya menguji secara formil, keterangan saksi tidak diperiksa juga mau bicara apa saja tidak diuji kualitasnya.
Sementara bukti visum tidak terbukti, nihil, tapi diajukan oleh Polisi sebagai alat bukti surat , namun bukti surat itu tidak selaras dengan bukti pencabutalan ," hasilnya nihil, ". Maka itu kita semakin yakin dengan hasil visum ini sangat menguntungkan tersangaka, karena tidak selaras dengan delik, seharusnya bukti visum itu adalah hal hal persetubuhan, inikan tidak ada , jadi bukti visum yg diajukan sangat bertentangan delik.katanya.
Selanjutnya, terkait dengan unsur , didalam hal ini tipu muslihat ,bujuk rayu tidak ada maka dari itu jauh dari unsur delik pidana pencabulan, " didalam praperadilan tidak menguji itu semua jelas Al Imran ,"
Unsurnya terpenuhi atau tidak nanti diperkara pokok akan diuji tuntas, terkait dengan saksi korban alat bukti surat diuji, bahwa saksi korban adalah orang memiliki kekurangan secara mental , dan saksi korban ini masih dibawah umur, dia tidak bisa disumpah, katanya.
Ketika tidak disumpah maka tidak bernilai sebagai alat bukti nanti,
Seharusnya alat bukti yang sah itu keterangan dibawah sumpah, karena saksi korban ini masih dibawah 15 tahun belum dapat disumpah, maka hal inilah nanti keterangan apapun yg diberikan oleh saksi korban atau diceritakan oleh orang lain tidak bisa dijadikan alat bukti.
," Terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba , itu merupakan putusan berdasarkan alat bukti formil yang diajukan pihak kepolisian Resort Bima Kota, kata Al Imran " karena hakim tidak membahas isinya, tapi bukti formil. Katanya.
Kasus Wakil Walikota Bima , diputus bersalah diPN Raba Bima, dibutus bebas DiPT Mataram .
" Nanti diperkara pokok kasus dugaan pencabulan ini ????
Kepada Metro NTB, Al Imran SH ,Sederhana katanya, kalau dilihat dari aspek formil hanya periksa saksi , ada saksi, atau tidak, jawabnya ada, giliran disangkal dengan menyalahi ketentuan pasal 184 KUHAP dan 171 KUHAP dianggap sudah masuk materi perkara, kemudian ada alat bukti surat atau tidak, jawabnya ada, disangkal dengan pasal 187 KUHAP , sudah masuk materi, " Dengan hal ini pada perkara pokok , kami yakin tidak terbukti nantinya. (001)