Kota Bima Metro NTB
Limbah Rumah Sakit dr.Agung yang terletak diwilayah Kota Bima diduga dibuang sembarangan digot dan selokan di sekitar lingkungan warga Rabadompu dan sangat membahayan bagi warga disekitar lingkungan Rumah sakit dr.Agung.
Pasalnya sampah medis itu sangat berbahaya bagi kehidupun warga disekitar Rumah Sakit tersebut , karena penangananya tidak sesuai dengan aturan.
Demikian penjelasan Ketua KPSPI yang telah mengirim surat klarifikasi kepada Rumah Sakit dr.Agung tanggal 8 September 2022 yg tembusanya kopy surat dikirim juga kepada Media Metro NTB.
Hal yg dipertanyakan oleh KPSPI dalam surat klarifikasi tersebut antara lain, bahwa Rumah Sakit dr. Agung yang terketak di jalan Ir. Sutami No 1 Kel Raba Dompu Kota Bima , diduga tidak memiliki alat pembakaran sampah medis atau insenarator
Dipertanyakan juga limbah medis cair dibuang diselokan atau got dekat pemukiman warga masyarakat, mungkin tidak dilakukan uji laboratorium.
Dipetanyakan juga tentang tanaga dengan kwalifikasi kesehatan lingkungan .
Kalau mengacu kepada Permenkes RI No.18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilyah tidak dijadikan pedoman oleh pihak Rumah Sakit dr.Agung .
Kalau saja Rumah Sakit Umum dr.Agung tidak dilengkapi dengan sejumlah persyaratan , maka diduga kuat Rumah sakit dr.Agung melakukan kegiatan ilegal sudah berpuluhan tahun melayani masyarakat pasien dengan cara melanggar peraturan yg berlaku.
Hal paling ditekankan okeh NGO yang pernah menjebloskan sejumlah pejabat dalam penjera karena melanggar peraturan , mengatakan akan mengadu Rumah Sakit dr.Agung kepihak yg berwajib ungkapnya dijalan Soekarno Hatta Rabu 14/9/2022 kemarin.
" intinya keberadaan Rumah Sakut dr.Agung membahayakan kehidupun warga disekitarnya Rumah Sakit dr Agung ?"
Yang mendorong pihaknya untuk membawa persoalan Rumah Sakit dr Agung ini kepihak yg berwajib adalah , yang pertama kami tidak menemukan adanya insrnerator atau alat pembakaran limbah kering Rumah Sakit , hanya terlihat sampah kering yg dibuang sembatangan ditanah kosong disamping Rumah Saki dr Agung.
Termasuk tidak tersedianya tempat penampungan sampah berupa bak sampah berpelat besi untuk pembuangan limbah padat atau limbah rumah tangga yg terkontaminasi dengan limbah medis hal itu merupakan syarat wajib yg diatur dalam permenkes RI No.18 tahun 2020 dan surat keputusan Metri Kedehatan RI No.1204 tentang persyaratan kesehatan lingkungan. Semua ini diduga diabaikan oleh Rumah Sakit dr.Agung .
Manageman Rumah Sakit dr.Agung yg ingin dikonfirmasi Kamis 15/9/2022 , tidak ada ditempat . Demikian menurut pengakuan bu nini salah satu petugas perawat .