Kota Bima Metro NTB
Sebanyak 31 orang warga Oi F o o dan Wangge akan dialaporkan pihak kepolisian Resort Bima.Pasalnya warga yang tercantum namanya dalam daftar penolakan yang disampaikan secara tertulis tertanggal 1 Agustus 2022 yg diketahui oleh Kepala Desa Jatibaru Timur dan Lurah Jatibaru serta Camat Asakota bersama ketua LPM ikut menolak warga Oi Foo dam wangge tsb.
Dasar melaporkan 31 Warga Oi Fo o dan wangge kepihak yg berwajib, karena diduga terlibat pembabatan hutan pohon kemiri didalam kawasan yg masuk dalam perjanjian kerjasama kemitraan kehutanan antara BKPH Maria Donggo Masa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Propinsi NTB, Dengan Kelompok Tani Hutan Kapenta Raya, sebagamana yg tertuang dalam nomor perjanjian 522/295 tahun 2020, tentang kemitraan pemanfaatan kawasan hutan.," bukan pembabatan hutan secara melawan hukum,"
Hal itulah yang mendorong saya sebagai penerima amanat dari Negara untuk melaporkan 31 orang warga Oi Fo o dan wangge yang membabat pohon kemiri yang menjadi komoditi atau hasil buah kemiri yang kami panen tiap tahun sekarang sudah dibabat seenaknya perut oleh Oi Fo o dan Wangge.
Bukan itu saja ,kata Sahbudin tapi pihak kami sekarang telah menanam kembali pohon kemiri dikawasan tersebut, sehingg kami sebagai orang diberi tanggungjawab sebagaimana perjanjian kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani pada tahun 2020 lalu itu masih tanggungjawab saya denga 104 oranggota. Katanya .
Kepada Metro NTB, Sahbudin bertindak atas nama diri dan 104 anggota memberikan informasi kepada pihak Kepolisian supaya segara melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memanggil 31 orang yg membabat pohon kemiri dalam kawasan tersebur.
Sementara surat keputusan Camat Asakota nomor 02/ASK/101/2022 adalah cacat , dan tidak boleh digunakan untuk menghalangi warga lingkungan spaga yg ingin garab kawasan sesuai kesepakan .
Sekali lagi Sahbudin meminta kepada Pihak Kepolisian untuk memanggil 31 orang warga Oi Foo dan Wangge yg membabat kemiri dalam kawasan tersebut.(001