Diduga Babat Pohon Kemiri Dalam Kawasan, 31 Warga Oi Fo o Diadukan KePolisi - MetroNTB.net

Diduga Babat Pohon Kemiri Dalam Kawasan, 31 Warga Oi Fo o Diadukan KePolisi

Kota Bima Metro NTB 
Sebanyak 31 orang warga Oi F o o dan Wangge  akan  dialaporkan pihak kepolisian Resort Bima.Pasalnya  warga yang tercantum namanya dalam daftar penolakan  yang disampaikan  secara tertulis  tertanggal 1 Agustus 2022 yg diketahui oleh Kepala Desa Jatibaru Timur dan Lurah Jatibaru serta Camat Asakota bersama ketua LPM ikut  menolak warga Oi Foo dam wangge tsb.
Dasar melaporkan 31 Warga Oi Fo o dan wangge kepihak yg berwajib, karena diduga terlibat pembabatan hutan pohon kemiri didalam kawasan  yg masuk dalam   perjanjian  kerjasama  kemitraan kehutanan  antara BKPH Maria Donggo Masa  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Propinsi  NTB,  Dengan Kelompok Tani Hutan Kapenta Raya, sebagamana yg tertuang dalam  nomor perjanjian 522/295 tahun 2020,  tentang kemitraan pemanfaatan kawasan hutan.," bukan pembabatan hutan secara melawan hukum," 
Hal itulah   yang mendorong  saya sebagai penerima amanat dari Negara  untuk melaporkan  31 orang warga Oi Fo o dan wangge yang membabat pohon kemiri  yang menjadi komoditi atau hasil  buah kemiri  yang kami panen tiap tahun  sekarang sudah dibabat seenaknya perut oleh Oi Fo o dan  Wangge.
Bukan itu saja ,kata Sahbudin  tapi  pihak kami  sekarang  telah menanam kembali pohon kemiri dikawasan  tersebut, sehingg kami sebagai orang diberi tanggungjawab  sebagaimana perjanjian kerjasama yang dibuat dan ditanda tangani pada tahun 2020 lalu itu masih  tanggungjawab saya denga  104 oranggota. Katanya .
Kepada Metro NTB, Sahbudin  bertindak atas nama diri dan  104 anggota  memberikan informasi kepada pihak Kepolisian  supaya segara melakukan penyelidikan dan penyidikan  dan memanggil 31 orang yg membabat pohon kemiri  dalam kawasan   tersebur. 
Sementara surat keputusan Camat Asakota nomor 02/ASK/101/2022  adalah cacat ,  dan   tidak boleh digunakan  untuk menghalangi warga  lingkungan spaga yg ingin garab   kawasan sesuai kesepakan .
Sekali lagi Sahbudin meminta kepada Pihak Kepolisian  untuk memanggil 31 orang warga Oi Foo dan Wangge  yg membabat kemiri dalam kawasan tersebut.(001

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda