Kota Bima Metro NTB
Mengingat waktu yang diberikan oleh pihak penyidik Polda NTB sudah meliwati batas waktu 10 hari terhitung mulai kamis tanggal 8 Desember, hingga sekarang Selasa Tangga 19 Desember 2022 , namun saran dari penyidik untuk berbicara baik baik dengan Ahyar sebagai korban , kesempatan itu diabaikan dan dianggap angin lalu oleh pihak Sekda yang mewakili Pemerintah Kota Bima.
Pasalnya hingga berita ini ditulis dan diposting tidak ada satupun dari pihak pelaku yg datang menghubungi saya .
" Oleh karena itu saya tegaskan tidak ada lagi perdamaian ,"
Maka desa Desak Polda tangkap pekaku, sebab pihak Direskrimum Polda NTB telah menemukan perbuatan pidana sesuai dengan pasal 362, dan atau pasal 170 dan pasal 406 tentang pengerusakan, sudah ada tersangka, tinggal gelar perkara tentukan nama nama tersangka, dan tinggal ditangkap orang orang yang diduga terlibat Kata Ketua Bravo Lima Senin 18/12/2022, ditempat kediamanya jalan Soekarno Hata no 97 Kelurahan Rabangodu Kota Bima.
Penangkapan pelaku pencurian ini harus segera dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polda NTB, supaya ada efek jera atau tidak mengulangi lagi perbuata, atau menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan melarikan diri katanya.
Karena sudah satu tahun dan waktu yang cukup lama, dan sudah waktunya otak pencuri barang miliknya ini segera diproses dan ditangkap masuk penjara.
pihak kepolisian Polda NTB masih memberi kesempatan pihak terlapor yakni pemerintah Kota Bima untuk mengajukan damai , tapi sekda Kota Bima tidak bisa mengambik keputusan dulu harus lapor dulu kewalikota Bima, karena yg punya keuputusan adalah Walikota Bima,
Bahkan direskrim tindak pidana umum Polda NTB mengingatkan kepada sekda Kota Bima supaya jangan ceroboh untuk mengambil paksa milik rakyat , dan kenapa dipaksakan untuk mengambil hak orang, pak Sdkda kata direskrim yg ditirukan oleh pelapor usai pertemuan .
Selain itu, Direskrim Polda NTB menanyakan bahwa dasar mencatat aset itu seperti apa. Sekda hanya bisa mengela bahwa saya dg walikota ini anak baru, itu saja katanya.
Oleh karena itu penyidik memberi waktu secepatnya kepada Pemerintah Kota Bima sebelum perkara,ini digelar , kalau gelar perkara sudah dilaksana maka tidak ada lagi solusi tinggal menetapkan nama nama tersangkanya.
Kalau dilihat pasal pasal yg dikenakan maka ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan bisa langsung ditahan, kata Penyidik yg ditirukan Ahyar .
Dibacakan oleh polisi dihadapan terlapor sekda kota bima ada tiga poin yakni pidananya sudah ada , dan tersangkanya sudah ada tinggal gelar perkara tentukan nama tersangka sesuai pasal 362.pencurian , 170 secara bersama sama, dan 406. Pengerusakan.
" Semua Penyampaian penyidik diabaikan oleh Sekda ." ?
Terakhir Ahyar .tegaskan , Tolak damai , tangkap pencuri pagar, masukan penjara. Jangan biarkan mereka , tutup Ahyar
Mengingat tanah itu adalah milik sah pelapor, sedangkan pemerintah Kota Bima Tidak memiliki bukti alas hak.alias tidak punya riwayat tanah yg jelas kata Ahyar.
001