Ahyar Tolak Damai Dengan Pemkot Bima ."Desak Penyidik Tangkap Pelaku Pencuri Pagar Dan Baruga ," - MetroNTB.net

Ahyar Tolak Damai Dengan Pemkot Bima ."Desak Penyidik Tangkap Pelaku Pencuri Pagar Dan Baruga ,"

Kota Bima Metro NTB
Mengingat  waktu yang diberikan  oleh pihak penyidik Polda NTB   sudah  meliwati  batas waktu 10 hari terhitung mulai kamis tanggal 8 Desember, hingga sekarang Selasa Tangga 19  Desember 2022 , namun saran dari penyidik  untuk  berbicara baik baik dengan Ahyar sebagai korban , kesempatan itu diabaikan dan dianggap angin lalu oleh pihak Sekda yang  mewakili Pemerintah Kota Bima.
Pasalnya hingga berita ini ditulis dan diposting  tidak ada satupun  dari pihak pelaku  yg datang menghubungi saya .
" Oleh karena itu saya tegaskan  tidak ada lagi perdamaian ," 
Maka desa  Desak Polda  tangkap  pekaku, sebab pihak Direskrimum Polda NTB  telah menemukan perbuatan pidana  sesuai dengan pasal  362, dan atau pasal  170  dan  pasal 406 tentang pengerusakan,  sudah ada tersangka, tinggal  gelar perkara tentukan  nama nama tersangka, dan  tinggal ditangkap orang orang yang diduga terlibat Kata Ketua Bravo Lima Senin 18/12/2022,     ditempat kediamanya jalan Soekarno Hata no 97 Kelurahan Rabangodu Kota Bima.
Penangkapan pelaku pencurian ini   harus  segera dilakukan oleh Pihak Kepolisian Polda NTB, supaya  ada efek jera  atau tidak mengulangi lagi perbuata, atau menghilangkan barang bukti,  serta dikhawatirkan melarikan diri katanya.
Karena sudah satu tahun dan waktu yang cukup lama, dan sudah waktunya otak pencuri barang miliknya ini segera diproses  dan ditangkap masuk penjara.
pihak kepolisian Polda NTB masih memberi kesempatan  pihak terlapor yakni pemerintah Kota Bima  untuk mengajukan  damai , tapi sekda Kota Bima tidak bisa mengambik keputusan  dulu  harus lapor dulu kewalikota Bima, karena yg punya keuputusan adalah Walikota Bima,  
Bahkan direskrim tindak pidana umum Polda NTB  mengingatkan kepada  sekda Kota Bima  supaya jangan ceroboh untuk mengambil paksa milik rakyat , dan kenapa dipaksakan untuk mengambil hak orang, pak Sdkda   kata direskrim yg ditirukan oleh pelapor usai pertemuan .
Selain itu, Direskrim Polda NTB menanyakan  bahwa dasar mencatat aset itu seperti apa. Sekda hanya bisa mengela bahwa  saya dg walikota ini  anak baru, itu saja katanya.
 Oleh karena itu  penyidik memberi waktu secepatnya kepada  Pemerintah Kota Bima  sebelum perkara,ini digelar ,  kalau gelar perkara sudah dilaksana maka tidak ada lagi solusi  tinggal menetapkan nama nama  tersangkanya.
Kalau dilihat pasal pasal yg dikenakan maka  ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan bisa langsung ditahan, kata Penyidik  yg ditirukan Ahyar .
Dibacakan oleh polisi dihadapan terlapor   sekda kota bima ada tiga poin yakni  pidananya sudah ada , dan tersangkanya sudah ada tinggal gelar perkara tentukan nama tersangka   sesuai pasal 362.pencurian , 170 secara bersama sama,  dan 406. Pengerusakan.
" Semua Penyampaian  penyidik  diabaikan oleh  Sekda ." ?
Terakhir Ahyar .tegaskan ,  Tolak damai , tangkap  pencuri pagar, masukan penjara. Jangan biarkan mereka  , tutup Ahyar
Mengingat tanah itu adalah milik  sah  pelapor, sedangkan  pemerintah  Kota Bima Tidak memiliki bukti alas hak.alias tidak punya riwayat tanah yg jelas kata Ahyar.

 001

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda