Jangan Rampas Tanah Rakyat - MetroNTB.net

Jangan Rampas Tanah Rakyat

Metrontb.net - Kota Bima - Isyarat APH Ke Sekda, Kasus Pagar Tanah Blok 70 Amahami

Berkasnya lengkap, Memenuhi unsur pidana dan sudah ada tersangka. 

Kamis, (8/12/22) Pelapor Ahyar Anwar Cs kembali di panggil oleh APH NTB untuk dimintai keterangan/klarifikasi tambahan. Dugaan kasus yang sempat menjadi trending topik di permukaan publik beberapa waktu yang lalu mulai menuai titik terang. 

APH sudah bekerja dan melaksanakan tugas atas dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. 

Rujukan dari laporan tersebut, UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kapolri No 6 tahun ,2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Laporan Pengaduan sdr. Ahyar tanggal 23/9/21 dugaan tindak pidana pengerusakan dan Surat perintah penyelidikan no. Sp. Lidik/332.a/XI/RES. 1.9/2021 TGL 10/9/21. 

Saat ini, Pihak APH sudah memberi warning keras, agar sekda segera mengambil sikap, upaya dan langkah langkah cepat dan tepat dalam penyelesaian dengan pihak pelapor. 

Saran tersebut, terungkap dari pertemuan setelah digelar perkara kasus yang ada. Ahyar Anwar siap berdamai dengan catatan mengembalikan kerugian dan nama baik, harkat, martabat dan harga dirinya. 

Sekda yang mendengarkan permintaan Akhyar belum bisa memutuskan dan meminta waktu untuk berkoordinasi lebih dulu dengan kepala daerah. Antara lain perkembangan dari kasus tanah blok 70. 

APH sangat menyesalkan dengan keras Menuding, Sekda telah merampas dan memgambil milik masyarakat dengan paksa, hati hati. Terungkap dari Ahyar meniru warning APH Ke Sekda. 

Sepertinya kasus ini, sinyal kuat akan ada perdamaian secara internal dan eksternal dari pihak pihak yang sedang berselisih.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda