Metrontb.net - Kota BIMA-Nelayan berinisial H alias E, 45 tahun, warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima akhirnya dipenjara. Dia kembali menangkap ikan dengan bahan peledak. Padahal, sebelumnya dia sudah pernah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Karena ngeyel, Tim Puma di bawah pimpinan Aipda Abdul Hafid meringkus H. Dari tangan nelayan ini diamankan barang bukti sembilan botol bahan peledak dan satu toples bahan baku bahan peledak.
Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP menegaskan, penangkapan H ini karena memiliki bahan peledak alias bom ikan. “Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sama sekali,” jelas Rayendra, kemarin.
Sebelumnya nelayan ini sempat diamankan saat mengebom ikan di Nisa Gende dan Nisa Lampa Dana Perairan Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Bima. Saat itu, dia berjanji tidak akan lagi menangkap ikan dengan bahan peledak.
”Dia juga membuat surat pernyataan. Karena ngeyel masih melakukan hal yang sama, akhirnya kami tangkap,” tegas dia.
Saat ini, pelaku H bersama barang bukti telah ditahan di polres. Dia akan menjalani proses hukum yang berlaku.