Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran sabu di Desa Kale’o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima (Wilayah hukum Polres Bima Kota, red).
Adalah MS (50) digelandang ke Polres, minggu (15/1) sekitar pukul 23.00 wita kaitan dengan penguasaan Narkoba Jenis Shabu.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menyampaikan bahwa usai menerima informasi dari masyarakat, Tim Puma I yang dipimpin Aipda Abdul Hafid langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Hasil penyelidikan, tim mengetahui bahwa di rumah MS sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Tim yang mengetahui MS sedang berada di rumah, langsung mengintai aktifitasnya.
“Tim melihat MS sedang tidur di kolong rumah panggung,” Ujarnya
Mengetahui MS sedang dalam kolong rumah kata Jufrin, tim langsung masuk dan melakukan penggerebekan. Proses penggerebekan pun disaksikan oleh masyarakat sekitar.
Hasil penggeledahan, tim menemukan satu poket yang diduga sabu-sabu.
Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti bong alat hisap sabu, korek gas, uang Rp. 1.010.000 serta barang bukti penunjang lainnya.
Hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan barang itu ke seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Terduga pelaku MS serta barang bukti sudah diamankan ke Polres Bima Kota, untuk diperiksa lebih lanjut.