Metrontb.net - Kota Bima - Menyimak kembali kasus laporan Ahyar Anwar tentang pencurian Pagar Dan Baruga miliknya yang terletak diatas tanah hak milik seluas 54 are diblok 70 watasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Waktu yang cukup lama satu tahun lebih, sehingg banyak pihak yang berspekulasi bahwa kasus dugaan pencuria yang diadukan kePOLDAN NTB itu akan dihentikan prosesnya oleh Polda NTB.
Terkait dengan hal tetsebut Metro NTB menemui Ahyar Anwar dikediamanya Jalan Soekarno Hatta No 97 Kelurahan Rabangodu Kota Bima.
menepi anggapan dan spekulsi itu, " Sebab pada tanggal 8 Desember 2023, saya dipertemukan oleh penyidik Polda NTB, dengan Sekda Kota Bima.
Yang memimpin pertemuan adalah Wakil direktur tindak pidana Umum Wadir Polda NTB bersam tiga orang penyidik, kemudian sekda Kota Bima bersama ajudan, sementara Ahyar Anwar Sebagai korban tidak didampingi oleh pendamping.
Isi pembicaraan saat dipertemukan oleh Polda NTB melalui penyidik menanyakan, pada saat dipertemukan saya yang ditanya duluan, bisa tempu jalan damai atau tidak.
Ahyar langsung mengatakan bisa," tergantung sungguh apa isi perdamaian, musalnya pemerintah Kota Bima harus mengembalikan harkat dan martabat saya, kemudian nilai nilai barang barang saya yg dicuri.362. 170 dan 406.
Kemudian sekda Kota Bima juga ditanya, namun sekda belum bisa mengambil kesimpulan dan sikap karena keputusan ada sama Walikota, yang saat itu ada pertemuan disalah satu hotel disegigi lombok barat, itu jawaban sekda kalau tida salah. Demikian jelas Ahyar.
Kemudian Wadir yg memimpin pertemuan melontarkan pertanyaan kepada Sekda "Pak Sekda? Kenapa Sekda ini suka mengambil milik masyarakat dengan cara paksa? Termasuk cara mendaftarkan pada aset pemerintah Kota dipertanyakan.
Apa yg didaftar.? dan apa yg dicatat dalam buku aset pemerintah kota dan hak apa yg diberikan oleh pemerintah Kabupaten Bima
Termasuk mengingatkan kepada Sekda Kota Bima supaya tidak mengambil milik masyarakat secara sewenang wenang."
Sebab persoalan ini sudah ada tersangkanya dan melanggar pasal 362.170 dan 406 yang ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Usai menjelaskan kepada sekda dan Ahyar Penyidik minta waktu 10 hari untuk supaya keduanya ada jalan damai.
Pemerintah Kota yang dutunggu sesuai saran, tidak ada kabar brtita, "kata Ahyar".
Waktu berlalu sudah dua bulan lamanya penyidik bertanya, Ahyar menjawab bahwa pemerintah kota bima tidak ada teaksi demikian .
Bukan hanya itu tapu penyidik penjelaskan bahwa keterangan ahli pidana dan ahli perdata sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan
" Ahyar menambahkan bahwa saya mendapat informasi bahwa perintah dari dir sudah ada tinggal tunggu jadwa gelar perkara untuk menentukan nama tersangka."