Unit kerja tersebut yaitu Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Bappenda, BKD, DPMPTSP, DPMD, Bagian PBJ, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Setda.
Sementara itu kegiatan Rakor secara tatap muka langsung dihadiri oleh Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Gubernur dan Sekda Provinsi Se Indonesia dan para Ketua APSI, Ketua APKASI, Ketua ADBSI, Ketua ADEKSI, dan Ketua ADAKASI.
Pada Rakor yang bertema Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah juga dihadiri secara Virtual oleh Bupati/Walikota dan Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia ini, Ketua KPK RI Drs. Firli Bahuri, M.Si menyampaikan sejumlah arahan.
Rakor menjadi tonggak dimulainya pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah, memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah, memperkuat Kerjasama KPK dengan Kemendagri, BPKP, Kementerian dan Lembaga terkait dalam pelaksanaan program koordinasi pencegahan korupsi daerah pada tahun 2023. Ungkap Firli.
Ditambahkan Ketua KPK, mengacu pada hasil Monitoring Centre for Prevention (MCP), sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi menunjukkan perlunya pembenahan secara sistematis dan berkelanjutan pada OPD terkait.
“Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dan cita-cita Bersama tersebut, tindak pidana korupsi harus diberantas Bersama, karena cita-cita tersebut akan tercapai jika Indonesia bebas dari korupsi.” Ujar Ketua KPK.
Selanjutnya Firli Bahuri menyampaikan bahwa peran serta tupoksi Kepala Daerah dan DPRD sangat diperlukan dalam mencapai tujuan bangsa, “dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas demi rakyat, dengan menjamin stabilitas dan k menjamin keberlangsungan pembangunan nasional, kepastian kemudahanan berinvestasi dan perizinan usaha serta mweujudkan ASN yang bebas dari KKN, maka cita-cita bangsa aitu akan tercapai.” Ujar Ketua KPK
Selain Ketua KPK narasumber lainnya adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Didik yang menjelaskan ada 8 area intervensi MCP KPK, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, Tata Kelola Keuangan Desa