Wahyuni korban melaporkan Krisma 39 tahun, dusun Krama, Desa Piong, Kecamatan Sanggar.
Laporan dugaan tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp. 48.000.000. (Empat puluh Delapan Juta Rupiah ). Pada SPKT Polres Bima Kabupaten, hari kamis tanggal 23 Februari 2023, hingga berita ini diposting terlapor masih belum dilakukan tindakan hukum apapun oleh pihak kepolisian Resort Bima Kabupaten.
Demikian ungkap Korban Wahyuni yang ditemui Sabtu 8 April 2023, ditempat penjualan buah buahan dan sayuran sayuran dikomplex pasar Amahami.
Sebenarnya.
Sebenarnya kasus dugaan penipuan uang Rp.48.000.000. Pelakunya seharus sudah ditahan oleh Penyidik Polres Bima , namun salah satu anggota Polres Bima yang bernama Yusran ( Keluarga ) terlapor menjaminkan dirinya.baik untuk menghadirkan terlapor, maupun membantu mengembalikan kerugian.
Apabila Pak Yusran sebagai anggota yg membuat surat perjanjian tidak menghadirkan pelaku, maka akan melaporkan pak Yusran Ke Polda NTB .
Kasad Reskrim Polres Bima yg ingin dikonfirmasi sabtu tgl 8/4/2023 tidak ada diruangan.00001