Diduga Melindungi Terlapor, Yusran Anggota Polres Bima Akan Diadukan KePolda NTB.?. - MetroNTB.net

Diduga Melindungi Terlapor, Yusran Anggota Polres Bima Akan Diadukan KePolda NTB.?.

Wahyuni  korban   melaporkan Krisma 39 tahun, dusun Krama, Desa Piong, Kecamatan Sanggar. 
Laporan dugaan tindak  pidana penipuan uang sebanyak Rp. 48.000.000. (Empat puluh Delapan Juta Rupiah ). Pada SPKT  Polres Bima Kabupaten,  hari kamis  tanggal 23 Februari  2023,  hingga berita ini diposting  terlapor masih belum dilakukan tindakan hukum  apapun  oleh pihak kepolisian  Resort Bima Kabupaten.
Demikian ungkap Korban Wahyuni yang ditemui  Sabtu 8 April 2023, ditempat penjualan buah buahan dan sayuran sayuran dikomplex pasar Amahami.
Sebenarnya.
Sebenarnya  kasus dugaan penipuan uang Rp.48.000.000.  Pelakunya seharus  sudah ditahan oleh Penyidik  Polres Bima , namun  salah satu anggota  Polres Bima  yang bernama Yusran ( Keluarga ) terlapor  menjaminkan dirinya.baik untuk menghadirkan terlapor, maupun membantu  mengembalikan kerugian.
Apabila Pak Yusran   sebagai anggota yg membuat surat perjanjian  tidak menghadirkan  pelaku, maka  akan melaporkan  pak Yusran  Ke Polda NTB . 
Kasad Reskrim Polres Bima  yg ingin dikonfirmasi   sabtu  tgl 8/4/2023  tidak ada diruangan.00001


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda