Inilah Teruga Pelaku (Duduk Bagian Depan) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Bagian Belakang) |
Metrontb.net - Kabupaten Bima-Naas nasib dialami oleh siswi kelas II SMPN, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya). Sejak kecil, bocah cantik ini dibesarkan oleh bapak asuhnya yakni Puasa, warga asal salah satu Desa di Kecamatan Lambu. Sementara ibu kandungnya Melati dikabarkan telah menjadiTenaga Kerja Wanita (TKW) di salah satu negara di Luar Negeri.
Harapan Melati yakni hidup lebih baik, maju dan berkembang dibawah naungan bapak asuhnya itu justeru tak berbanding lurus dengan kenyataan. Melati justeru diduga disetubuhi oleh Puasa sejak kelas I SMP hingga kelas II SMP.
“Dia mensetubuhi saya sejak tahun 2022 hingga tahun Mei 2023 ini. Setiap ia melakukan hal itu terhadap saya, selalu saja diawali dengan ancaman menggunakan parang. Dan cara itu yang acap kali dia lakukan sebelum mensetubuhi saya,” ungkap Melati didampingi keluarganya saat mengadukan kasus ini secara resmi ke KSPK Polres Bima Kota, belum lama ini (5/5/2023).
Rata-rata perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh ayah asuhnya tersebut ungkap Melati yakni di sawah di salah satu Desa di Kecamatan Lambu. Dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, dijelaskanya disaat istri terduga pelaku tidak ada di sawah itu pula.
“Kejadian yang berulang-ulang itu (peretubuhan) kebanyakan terjadi di sawah itu pula. Dan setiap kali dia mensetubuh saya di TKP terebut yakni disaat istrinya tidak ada di sawah itu pula. Saat dia melakukan hal itu kepada saya, tentu saja saya tidak bisa memberontak. Sebab, dia selalu mengawalinya dengan mengancam saya menggunakan parang,” ulas Melati.
Dipenghujung Mei 2023, Melati terpaksa membongkar peristiwa naas yang menimpanya itu. Alasanya karena dia mengaku tak mampu lagi melayani nafsu bejat sang ayah angkatnya tersebut.
“Saya sudah tak mampu lagi menahan penderitaan ini. Olehnya demikian, saya ungkapkan semuanya kepada keluarga saya. Selanjutnya keluarga saya bersepakat untuk melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dan kini kasus ini sudah saya laporkan secara resmi kepada pihak Polres Bima Kota,” terang Melati.
Sementara itu, keluarga Melati mendesak APH agar segera menangkap dan menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya. Sebab peristiwa biadab itu, diakuinya akan catatan hitam sepanjang hidupnya Melati.
“Bagi kami tak ada kata damai. Kasusnya sudah dilaporkan secara resmi kepada APH. Untuk itu, kami tegaskan agar pelaku itu dihukum dengan seberat-beratnya,” tegas keluarga Melati.
Pasca Melati melaporkan kasus ini secara resmi, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat agar segera menggerakan Tim Puma I yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid untuk menangkap terduga pelaku. Atensi keras Kapolres Bima Kota ini, pun ditindaklanjuti oleh Tim Puma I.
“Kerja keras Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus ini, Alhamdulillah telah membuahkan hasil yang sangat baik. Terduga pelaku telah ditangkap dan kini sudah diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Online www.Metrontb.net, Jum’at (2/5/2023).
Terduga pelaku dibekuk oleh Tim Puma I di salah satu Desa di Kecamatan Lambu, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 15.30 Wita. Usai dibekuk, terduga pelaku langsung digelandang oleh Tim Puma I ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya juga telah dimintai keterangan awalnya secara resmi oleh Penyidik. Sementara upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Penyidik terkait penanganan kasus ini, antara lain olah TKP dan melakukan visum terhadap korban,” terang Jufrin.
Jufrin kemudian mengungkapkan tentang kronologis kejadian yang menimpa Melati oleh ayah asuhnya itu. Pada awalnya terduga pelaku disinyalir mengajak korban pergi membeli rokok. Namun secara tiba-tiba terduga pelaku membawa Melati di area persawahan di salah satu Desa di Kecamatan Lambu.
“Tiba di TKP tersebut, terduga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Korban mengaku tidak bisa melakukan perlawanan karena terlebih dahulu diancam oleh terduga pelaku menggunakan sebilah parang tanpa sarung yang diarahkan di leher korban. Pada saat yang bersamaan, terduga pelaku membuka paksa celana korban hingga berhasil menyetubuhi korban,” beber Jufrin.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sudah berulang-ulang kali. Yakni sejak tahun 2022 hingga Mei 2023.
“Korban mengaku diperlakukan secara tidak senonoh oleh ayah angkatnya itu yakni sejak tahun 2022 hingga Mei tahun 2023. Dalam kasus ini, korban sudah divisum di RSUD Bima. Namun hasil visumnya, tentu saja tidak bisa dibeberkan diruang publik. Sebab, itu meruoaan rahasia Penyelidikan,” tegas Jufrin.
Sebelum terduga pelaku dibekuk, terlebih dahulu Tim Puma I melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam tentang identitas serta keberadaan terduga pelaku. Darihasil penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma I sukses mendapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mengantungi identitas an keberadaan terduga pelaku tersebut, Tim PumaI langsung bergegas ke Kecamatan Lambu. Tiba di Lambu, Tim Puma I langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang duduk di bale-bale di depan rumahnya. Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.Namun ketika di interogasi oleh Tim Puma I, terduga pelaku membantah keras dugaan persetubuhan sebagaimana dilaporkan oleh Melati tersebut. Tetapi terduga pelaku hanya mengaku bahwa saat itu hanya mengantarkan Melati ke Desa Sumi,” pungkas Jufrin