Anggota DPRD Kota Bima Melaksanakan kegiatan pansus LKPJ pada Biro Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram - MetroNTB.net

Anggota DPRD Kota Bima Melaksanakan kegiatan pansus LKPJ pada Biro Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram

Kegiatan DPRD Kota Bima

Metrontb.net - Kota Bima - Anggota DPRD Kota Bima Melaksanakan kegiatan pansus LKPJ pada Biro Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram (2023-04-06 at 11.31.49).

Pansus LKPJ yang di ketuai Yth. Bpk. Taufik HA. Karim, S.H., Wakil Ketu Yth.Bpk. Amir Syarifudin S.H.I., Sekretaris Yth.Bpk. Sudirman, DJ. S.H., Anggota-anggota ; 1. Yth.Bpk. Muhammad Amin, S.IP., 2. Yth.Bpk. Muh Irfan, S.Sos. M.SI., 3. Yth.Bpk. Syamsuddin Mahmud., 4. Yth.Bpk. Yogi Prima Ramadhan S.E., 5. Yth.Bpk. Hj. Anggriani S.E., 6. Yth.Bpk. H. Ridwan H Mustakim, S.Adm., 7. Yth.Bpk. Khalid Bin Walid. Dan turut Hadir Juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima Yth. Bpk. Syamsurih, S.H.

Laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Terdapat hal yang perlu diketahui terkait LKPJ.

  1. Jenis LKPJ
  • LKPJ akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  • LKPJ akhir masa jabatan, disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
  1. Muatan LKPJ
  • Arah kebijakan umum pemerintah daerah, memuat: visi, misi, strategi, kebijakan, prioritas daerah.
  • Pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, memuat: pengelolaan pendapatan daerah.
  • Penyelenggaraan urusan desentralisasi, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
  • Pasal 18 PP No.3/2010.
  • Penyelenggaraan tugas pembantuan, memuat tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah dan provinsi beserta permasalahan dan solusi: tugas pembantuan yang diberikan kepada desa.
  • Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
  1. Penilaian LKPJ
  • Pelaksanaan penggunaan hak-hak DPRD diakhiri dengan Keputusan DPRD untuk menerima dan menolak usul pernyataan pendapat DPRD.
  • Bila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, maka penerimaan ditetapkan dengan Keputusan DPRD berikut saran dan penyelesaiannya.
  • Apabila ada indikasi pidana, saran penyelesaian dapat diproses secara hukum.
  • Sambil menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap, Kepala Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.
  • Kepala Daerah yang telah menyampaikan LKPJ Akhir Masa Jabatan dapat dicalonkan kembali, sepanjang ada parpol atau gabungan parpol yang mencalonkannya.
  1. Tolak Ukur Penilaian LKPJ
  • RPJPD
  • RPJMD
  • RKPD
  • KUA/PPAS
  • RKA/DPA SKPD
  • Indikator kinerja program & kegiatan
  • Perda APBD & Perda APBD Perubahan
  1. Langkah Pengukuran Kinerja
  • Penetapan indikator kinerja: identifikasi dan uraian ukuran kinerja pada setiap indikator kinerja.
  • Penetapan target kinerja: identifikasi target kinerja pada setiap indikator kinerja.
  • Penetapan capaian/realisasi kinerja: identifikasi realisasi pencapaian kinerja.
  • Evaluasi kinerja: membandingkan antara target dengan pencapaian/realisasi kinerja pada setiap indikator kinerja, dan hitung persen capaian indikator kinerja.
  1. Evaluasi Kinerja LKPJ
  • Evaluasi kinerja keuangan daerah, ditujukan kepada pencapaian kinerja perolehan pendapatan, pencapaian kinerja, pengalokasian belanja, dan kinerja pembiayaan (dengan menggunakan laporan pengawasan internal DPRD dan hasil audit BPK, DPRD melihat dan mencermati berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
  • Evaluasi aspek politik, lebih ditujukan kepada peningkatan pengelolaan kepemerintahan yang baik, seperti indikator-indikator partisipasi, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum dan lain-lainnya.
  • Evaluasi pelayanan publik, melihat sejauhmana penyelenggaraan program dan kegiatan secara efektif mampu memenuhi sasaran dan tujuan yang telah digariskan dalam perencanaan stratejik daerah yang bersifat tahunan (penilaian kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik).

Sampai Kegiatan Berakhir acara  berlangsung dengan Tertib dan kondusif.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda