AN Terduga Pembunuh Tayeb Disebut-Sebut Residivis Pembunuh Seorang Warga di Kalbar-Divonis 9 Tahun Penjara - MetroNTB.net

AN Terduga Pembunuh Tayeb Disebut-Sebut Residivis Pembunuh Seorang Warga di Kalbar-Divonis 9 Tahun Penjara

Metrontb.net - Kab. Bima - silam, ia pernah terlibat kasus pembunuhan di Kalbar dan divonis penjara selama 9 tahun. Dan dalam kasus itu, AN hanya menjalani hukuman penjara selama sekitar 5 tahun karena adanya resmisi. Untuk itu, sebelum diduga membunuh Tayeb maka status AN merupakan residivis dalam kasus pembunuhan seorang warga di Kalbar itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK kepada Media ini, Kamis (7/9/2023).

Punguan kembali mengungkap, yang dibunuh oleh AN di Kalbar itu merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Sape. Terkait hal itu beber Punguan, AN mengakuinya kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.

“Kepada penyidik, AN mengakui bahwa yang dibunuhnya di Kalbar itu adalah warga asal salah satu Desa di Kecamatan Sape. Oleh sebab itu, sebelum diduga membunuh Tayeb tersebut maka status AN adalah residivis dalam kasus pembunuhan di Kalbar beberapa tahun silam. Sementara dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Tayeb, AN mengakui perbuatanya,” beber Punguan.

Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Tayeb dimaksud, Punguan menjelaskan bahwa pihaknya masih terus bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan dalam penanganan kasusini pula, pihaknya telah melakukan beberapa hal.

“Antara lain Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap terduiga pelaku, mengumpulkan Barang-Bukti (BB) yang salah satunya adalah arang yang diduga digunakan pelaku, pakaian yang digunakan oleh korban saat itu dan lainya. Dan bahkan sampai saat ini penyidik masih bekerja secara maraton untuk mekintai keterangan saksi-saksi,” tandas Punguan.

Sementara status penanganan terbunuhnya Tayeb, diakuinya bahwa sampai saat ini masih dalam tahapan penyelidikan. Masih soal penanganan kasus tersebut, diakuiya bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya tantangan yang berarti.

“Setelah semua tahapan penyelidikan dinyatakan rampung, maka langkah selanjutnya yang dilakukan adalah gelar perkara guna memastikan penangananya ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Untuk itu, berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja keras untuk tujuan mempercepat penanganan kasus ini,” harap Punguan.

Karena penanganan kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh pihak keluarga korban, Punguan menghimbau agar semua pihak untuk ikut berpartisipasi guna memastikan suasana Kamtibmas di Sape dan Lambu tetap dalam keadaan aman dan kondusif. Dan pihaknya memastikan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak.

“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Karena penanganan kasusi ini telah diserahkan sepenuhnya kepada APH, maka mari secara sadar untuk memastikan suasana Kamtibmas di Sape dan Lambu tetap dalam keadaan aman dan sangat kondusif,” imbuhnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda