Aksi warga yang menamakan MPK, Masyarakat Pencari Keadilan memblokir jalur protokol seputar Desa Rasabou dengan menuntut pembatalan LC 2009 karena di nilai " Cacat Hukum ".
Hikmah S.Pd selaku Ketua Koordinasi Aksi yang dimintai keterangan mengatakan, sehubungan dengan pemetaan sawah (LC) Tahun 2009 yang berlokasi di Wilayah Desa Rasabou Kecamatan Bolo, dianggap tidak sesuai perjanjian awal serta melanggar hak hak masyarakat.
" Kami meminta Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, segera segera turun tangan langsung terkait pemetaan sawah LC 2009 di wilayah Desa Rasabou.
Pasalnya, penetapan pembentukan panitia lanjutan LC untuk masa jabatan pemerintah desa yang baru tidak pernah bermusyawarah dengan pihak pemilik lahan.
Selain itu, pihak BPN dan Pemdes, bertidak secara sepihak melakukan pengukur tanah dengan sistim ' paksaan' sehingga menyebabkan kerugian pemilik lahan.
Disamping itu, Desain Gambar (petak blok), yang dirancang oleh pihak BPN maupun pengukuran tanah dinilai tertutup. Selain itu, telah ditemukan tujuh belas sertifikat milik oknum mantan kepala desa beserta staf maupun oknum oknum pegawai BPN terkait. " Terang Hikmah kepada sejumlah Media.
Seiring ditengah aksi tersebut pihak dari pemilik tanah juga mengecam Pemerintah Daerah maupun Pemdes terkait melakukan kong kalingkong atas pemetaan sawah LC 2009 tampa dibuatkan surat pernyataan bersama dengan pemilik lahan. " Kami menuntut Pemerintah Daerah, termasuk BPN dan Pemdes terkait atas tindakan perampasan tanah milik kami.
Dan bilamana hal ini tidak bisa diselesaikan , maka kami akan melakukan tindakan pemblokiran jalan sekaligus membuat tenda darurat di sepanjang jalan. " tegas warga.