Metrontb.net - KOTA BIMA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Non TPI Bima berhasil mengamankan 5 Warga Negara Asing (WNA) ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Muhammad Usman yang di dampingi Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriyadi, dan Tim penyidik PPNS Brian Wiharja saat konferensi pers di Aula kanim bima, Senin (11/12/2023) Sekira Pukul 17:30 WITA mengatakan,
"5 WNA yang berhasil kami amankan, 3 di antaranya dari negara Taiwan berinisial CC (54), CWL (57), WWHY (57) dan 2 dari Republik Rakyat Tiongkok YZ (51), WW (55)," ujar Kepala Kakanim Kelas III Non TPI Bima.
M. Usman menjelaskan, dalam pengembangan penyelidikan pihaknya telah memanggil 13 saksi untuk dimintai keterangan, serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti Handphone dan pasport. Guna mempermudah pemeriksaan ini pula pihaknya akan mendatangkan ahli digital forensik dari Polda NTB.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti sementara, akan ada penetapan calon tersangka yaitu 1 dari 5 WNA yang telah kami," katanya.
M. Usman menambahkan, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan, sesuai dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Atau setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan bagi dirinya sendiri atau orang lain. Maka ancamannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 ratus juta.
"Bila semua unsur alat bukti kuat telah diperoleh sesuai hasil pengembangan penyelidikan, maka berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan pada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," tutup M.Usman. 02
Muhammad Gazali