Sekda Cs Berpotensi Jadi Tersangka." Polda NTB Cantumkan Pasal 406.Jo Pasal 55 KUHP." - MetroNTB.net

Sekda Cs Berpotensi Jadi Tersangka." Polda NTB Cantumkan Pasal 406.Jo Pasal 55 KUHP."

Kota Bima Metro NTB
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus laporan Ahyar Anwar  pada tanggal 24 Oktober 2021, Akhirnya Penyidik Direskrimum Polda NTB, Menemukan perbuatan pidana, Sekda Cs berpontensi jadi tetsangka."? 
Tidak tertup kemungkinan  sejumlah orang yang terlibat dan  anggota Polisi Pamong Praja Kota Bima akan dihadirkan oleh Penyidik Direskrimum Polda NTB untuk dimintai keterangan atas penetapan pasal 406 dan jo pasal 55 KUHP.
 Kembali dihadirkan sejumlah anggota Pol PP dan pejabat yg diduga terlibat dihadapan penyidik untuk dimintai keterangan atas dugaan perbutan pidana pengerusakan  dan pengambilan  barang barang milik  Ahyar Anwar yang terletak diatas tanah miliknya, diblok 70 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Tindaklanjut, Lapora Polisi sebagai rujukan  bahwa perkara  yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan 12 Oktober 2023, sudah ditingkatkan dari penyelidikan kepenyidikan.
" Untuk membuktikan  barang barang milik korban yg diambil secara paksa oleh pemerintah Kota Bima tiga tahun  lalu itu. Tim penyidik Direskrimum Polda NTB  melakukan identifikasi ditempat kejadian Perkara (TKP)
sejumlah barang bukti ini ada sebahagian yang dipasang garis Polisi dan ada sebagiang dibawah untuk barang bukti 
informasi yg dihimpun metro NTB  usai tim melakukan identifikasi lokasi ."Korban Ahyar pada metro menjelaskan bahwa dirinya telah mendapat  informasih bahwa  kasus laporanya telah dilakukan serangkaian penyelidikan kemudia oleh penyidik polda NTB menemukan adanya perbuatan pidana sebagaimana pasal 406 Jo  55 KuHP. "tidak tertup kemungkin  terseret banyak tersangka dalam kasus ini? 
Perkara tersebut oleh Direskrimum Subdit III dilakukan proses penyidikan  dan akan dilanjutkan keproses persidangan.
Sekda Kota Bima yang.ingin dikonfirmasi diruangan Senin 22/4/204. Lagi rapat.kata H.Tafsir


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda