Kejakasaan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Dishub Kabupaten Bima
Bima Metro NTB Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2019.
MS selaku pejabat pembuat komitmen dan SA selaku konsultan perencana. keduanya ditahan di Rutan Raba Bima, Rabu (22/5).
"Kajari Bima Ahmad Hajar Zunaidi membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan kapal Dishub Kabupaten Bima. Mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dan telah ditahan dirutan raba bima.Rabu malam.
akan berakhir pada tanggal 10 Juni nanti dan dapat diperpanjang lagi,"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.demikian dikutip di lombok pos 22/5/2024