Terima Suap Dari Sejumlah Kontraktor." Muhammad Lutfi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara."?
Mantan wali kota Bima, Muhammad Lutfi, saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, Senin (6/5/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, menuntut bekas wali kota Bima, Muhammad Lutfi, 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mataram, Senin (6/5/2024).
"Dalam tuntutan, Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Lutfi sebanyak 9 tahun 6 bulan penjara,"
Akubat menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima pada 2019-2022. Dan juga turut campur dalam pengadaan barang dan jasa.
Mantan wali kota Bima, Muhammad Lutfi, saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram, Senin (6/5/2024).
Jaksa penuntut umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, menuntut bekas wali kota Bima, Muhammad Lutfi, 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mataram, Senin (6/5/2024).
"Dalam tuntutan, Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Lutfi sebanyak 9 tahun 6 bulan penjara,"
Akubat menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima pada 2019-2022. Dan juga turut campur dalam pengadaan barang dan jasa.
Kasus yg menyita perhatian masyarakay NTB paska digeladahnya Kantor Walikota dan Kantor OPD serta Rujab.Walikota Bima termasuk Rumah pejabat lainya itu," Sekarang mantan orang nomor satu dikota Bima. HML. ldituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa KPK diruang sidang pengadilan tipikor senin 6/5/2024