Akhirnya Tanah 54 Are Milik Ahyar Anwar," Jadi Antensi Kementria ATR/BPR". Permohonan Hak , Diperintahkan Untuk Diproses." - MetroNTB.net

Akhirnya Tanah 54 Are Milik Ahyar Anwar," Jadi Antensi Kementria ATR/BPR". Permohonan Hak , Diperintahkan Untuk Diproses."

Bima Metro NTB
Kalau dilihat dari riwayatnya, tanah seluas 54 are yang terletak diblok 70 watasan amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," Sah Milik Ahyar Anwar,".Hal ini terungkap setelah Metro NTB melakukan investigasi, bahwa  tanah yang terdiri dari 22 bidang yang terletak diatas  blok 70,yg dimulai dari depan Kantor Danramil Kota Bima, sebahagian telah dibayar dengan APBD Kota Bima pasca Walikota Al Marhum H.M.Nur A.Latif,seperti milik Andi Tanone(Baba Andi), H.Moe Abdullah,(Angko Moe), dan Damsus Lele. Ketiga orang ini telah dibayar  Oleh Walikota  Nur Latif.Demikian Kata Ismal SH mantan Lurah Paruga Kota Bima  pada Tanggal 3 Juli diKantor PT.Bank NTB Cabang Bima.
" Sementara milik Anwar Usman mantan Ketua MK, dan Ahyar Anwar Ketua Pemuda Pancasila  belum dibayar, karena  belum ada kata sepakat pada saat itu,". Kata Ismail.Lagi. 
" Hingga berita ini diposting , baik secara De Jure maupun  secara De Facto, tanah 54 are Milik Ketua Pemuda Pancasila,  Ahyar Anwar ".
Secara hukum tanah 54 are milik Ahyar , sudah memiliki kekuatan hukum  tetap,  sebagai mana  produk hukum yg dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Bima Kota tahun 2014 silam. "Namun produk hukum yang dikeluarkan oleh penyidik polres Bima Kota itu dianggap angin lalu oleh Walikota Bima H.M.Lutfi, yg saat ini masih dikrangkeng oleh KPK  karena melanggar pasal 12 huruf (i) tentang gratifikasi.
Tindakan sewenang wenang, mengexekusi secara melawan hukum , menggerakan POL PP, membongkar, merusak  dan  membawa barang barang  milik Ahyar. Namun Ahyar masih berbaik hati untuk memaafkam mereka yg telah menginjak ngijak harga diri dan martabat keluarganya." Kalau tidak ada kata maaf, mereka akan dikrangkeng juga seperti HML.?.
Terkait dengan Permohonan Hak , Ahyar Gandeng DPRD Gdor Kantor AHY diJakarta.
Dengan membawa sejumlah rekomendasi lembaga lembaga Negara yang didirikan  berdasarkan Undang Undang," seperti Komisi Nasional Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, tahun 2016, merekomendasikan yang sifatnya segera, memberikan pelayanan publik sesuai dengan  permohonan hak. Ahyar Anwar.
Terbaca dengan jelas bahwa Komnasham RI,  " apabila terdapat keberatan, Pemkot Bima atas penguasaan  lahan oleh sdr.Ahyar Anwar Agar tidak menghambat  pelayanan administrasi tetapi  saudara dapat menggunakan  sesuai peraturan  hukum  dan hak asasi  manusia yang berlaku," Hal ini juga disampaikan oleh Komnasham RI kekantor pertanahan Kota Bima," Namun diabaikan secara melawan hukum oleh Kantor Peranahan Kota Bima."
Dari 22 bidang tanah diblok 70, Ada Tanah Milik Mantan Ketua MK dan satu pematang dengan tanah Ketua Pemuda Pancasila, diskriminasikah? Kantor pertanahan? 
Peraturan  Menteri Agraria Kepala Badan  Nadional nomor: 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan  pemerintah  nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah  pasal 76 Ayat (2) baca sendiri penjelasanya dan bunyi pasal, 
" bisa berimplikasi penggaran hukum karena penyalaguaan wewenang dan jabatan ,"
Berangkat dari acuan rekomendasi  sejumlah lemvaga negara  ini Ahyar gandeng Anggota DPRD   datangi kantor AHY diJakarta. 
Kantor AHY.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda