Bima Metro NTB
Kalau dilihat dari riwayatnya, tanah seluas 54 are yang terletak diblok 70 watasan amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima," Sah Milik Ahyar Anwar,".Hal ini terungkap setelah Metro NTB melakukan investigasi, bahwa tanah yang terdiri dari 22 bidang yang terletak diatas blok 70,yg dimulai dari depan Kantor Danramil Kota Bima, sebahagian telah dibayar dengan APBD Kota Bima pasca Walikota Al Marhum H.M.Nur A.Latif,seperti milik Andi Tanone(Baba Andi), H.Moe Abdullah,(Angko Moe), dan Damsus Lele. Ketiga orang ini telah dibayar Oleh Walikota Nur Latif.Demikian Kata Ismal SH mantan Lurah Paruga Kota Bima pada Tanggal 3 Juli diKantor PT.Bank NTB Cabang Bima.
" Sementara milik Anwar Usman mantan Ketua MK, dan Ahyar Anwar Ketua Pemuda Pancasila belum dibayar, karena belum ada kata sepakat pada saat itu,". Kata Ismail.Lagi.
" Hingga berita ini diposting , baik secara De Jure maupun secara De Facto, tanah 54 are Milik Ketua Pemuda Pancasila, Ahyar Anwar ".
Secara hukum tanah 54 are milik Ahyar , sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai mana produk hukum yg dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Bima Kota tahun 2014 silam. "Namun produk hukum yang dikeluarkan oleh penyidik polres Bima Kota itu dianggap angin lalu oleh Walikota Bima H.M.Lutfi, yg saat ini masih dikrangkeng oleh KPK karena melanggar pasal 12 huruf (i) tentang gratifikasi.
Tindakan sewenang wenang, mengexekusi secara melawan hukum , menggerakan POL PP, membongkar, merusak dan membawa barang barang milik Ahyar. Namun Ahyar masih berbaik hati untuk memaafkam mereka yg telah menginjak ngijak harga diri dan martabat keluarganya." Kalau tidak ada kata maaf, mereka akan dikrangkeng juga seperti HML.?.
Terkait dengan Permohonan Hak , Ahyar Gandeng DPRD Gdor Kantor AHY diJakarta.
Dengan membawa sejumlah rekomendasi lembaga lembaga Negara yang didirikan berdasarkan Undang Undang," seperti Komisi Nasional Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, tahun 2016, merekomendasikan yang sifatnya segera, memberikan pelayanan publik sesuai dengan permohonan hak. Ahyar Anwar.
Terbaca dengan jelas bahwa Komnasham RI, " apabila terdapat keberatan, Pemkot Bima atas penguasaan lahan oleh sdr.Ahyar Anwar Agar tidak menghambat pelayanan administrasi tetapi saudara dapat menggunakan sesuai peraturan hukum dan hak asasi manusia yang berlaku," Hal ini juga disampaikan oleh Komnasham RI kekantor pertanahan Kota Bima," Namun diabaikan secara melawan hukum oleh Kantor Peranahan Kota Bima."
Dari 22 bidang tanah diblok 70, Ada Tanah Milik Mantan Ketua MK dan satu pematang dengan tanah Ketua Pemuda Pancasila, diskriminasikah? Kantor pertanahan?
Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Nadional nomor: 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pasal 76 Ayat (2) baca sendiri penjelasanya dan bunyi pasal,
" bisa berimplikasi penggaran hukum karena penyalaguaan wewenang dan jabatan ,"
Berangkat dari acuan rekomendasi sejumlah lemvaga negara ini Ahyar gandeng Anggota DPRD datangi kantor AHY diJakarta.