Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Dimanfaatkam Oleh Pemilik Motor - MetroNTB.net

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan, dan Bea Balik Nama Kendaraan Dimanfaatkam Oleh Pemilik Motor

" Nota sebelum Pemutihan"
" Nota sesudah pemutihan"

 Bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB)  yg ingin memanfaatkan keringan pajak pasca pemutihan atas.kebijakan Gubernur NTB." Bebas tunggakan PKB, Bebas, Bebas diatas lima tahun dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan 
Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan  Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan tunggakan atau mendapatkan diskon,  pemerintah daerah di Indonesia telah meluncurkan program ini dengan berbagai keuntungan bagi masyarakat. Berikut pantaun  Metro NTB tentang program pemutihan pajak di beberapa wilayah yang berlangsung pada periode Agustus 2024. Bebas Denda dan Pajak Progresif hingga Akhir Tahun Provinsi Propunsi NTB melalui Kantor Samsat Kota Bima, menawarkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Desember 2024  memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mendapatkan pembebasan denda serta pajak progresif, Manfaat ini tersedia bagi semua pemilik kendaraan, baik yang membayar di Kantor Samsat maupun melalui Aplikasi Signal. Dengan adanya pembebasan denda, warga NTB , terbantu, untuk menyelesaikan tunggakan utang pajak kendaraan.
Siapa saja memanfaatkan  keringan ini, berikut pantauan Metro NTB dikantor samsat.Kota Bima.

begini komentar Syafruddin salah satu warga Kota Bima yg memanfaatkan  keringanan dan kemudahan hanya.rasakan sekali dalam lima tahun.bayangkan, kalau normal  lima juta lebih, " karena ada keringan hanya. Tiga juta lebih,"

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda