Ulasan Berita, " Bahwa Elly Alwaini Terlibat Pemufakatan Jahad Dengan HML."
"Selain pidana kurungan, majelis menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pengganti," kata Hariadi saat sidang vonis di PN Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat
Hariadi menyatakan Lutfi saat menjabat sebagai Wali Kota Bima periode 2018-2023 terbukti melakukan pemufakatan jahat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia dinilai terbukti dengan sengaja terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang merugikan keuangan negara.
"Dalam hal pemufakatan jahat, bahwa Muhammad Lutfi melakukan hal tersebut secara bersama-sama dengan Ellya (istri terdakwa), Muhammad Maqdis, Muhammad Amin, Iskandar Zulkarnain, Agus Salim, dan Fahad," kata Hariadi.
Menurut hakim, Lutfi melakukan pengaturan dan menentukan pemenang tender proyek sebelum melalui lelang pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima. "Dengan uraian pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana dengan menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan penuntut umum," imbuh Hariadi.
Sementara itu, Lutfi berkukuh tidak bersalah dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp 1,9 miliar tersebut. "Tidak ada satupun yang mengatakan saya ikut andil dalam masalah itu. Tinggal nanti diuji," ujar Lutfi.
Terhadap vonis hakim tersebut, Lutfi akan menimbang untuk mengajukan banding. Dia pun memilih untuk pikir-pikir seraya berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Kita lihat saja nanti hasil diskusi dengan kuasa hukum saya. Karena saya yakin dan percaya hukum menjadi panglima tertinggi," pungkas Lutfi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, menuntut Lutfi 9 tahun 6 bulan penjara. Lutfi diduga menerima suap dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima pada 2019-2022. Dia juga turut campur dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Bima.
JPU juga menuntut Lutfi dicabut hak politiknya. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "KPK Tahan Eks Walkot Bima Terkait Kasus