Aba Farid Kecam Keras Kebohongan Elly Al wayni - MetroNTB.net

Aba Farid Kecam Keras Kebohongan Elly Al wayni

Kota Bima Metro NTB
pidato politik Hj.Elly Al Waini dihadapan calon Walikota dan calon Wakil walikota  Bima  Rabu 9/10/2024 dilapangan ex Polsek Asa Kota Kelurahan Melayu  banyak kebohonganya.Pasalnya penyampai Elly  tentang kondisi jalan  disekitar kelurahan melayu  yang dikatakan  tidak pernah disentuh dengan  perbaikan oleh pemerintah  sebelumnya, dan  dibiarkan berlobang, kecuali pasca HM.Lutfi itu jadi walikota,  baru ditutup dan diperbaiki lubang lubang jalan tersebut. " Narasi Ely  itu, adalah awal kebohongan , sebab  kata Aba Farid, tidak ada jalan berlubang seperti narasi bohong istri narapidana itu, pak Wartawan.
Kemudian kebohongan selanjutnya mengatakan ,  mengatakan bahwa BPJS bisa dihapus oleh kepala daerah , hal ini juga bukan saja kebohongan  dalam pidato Istri Narapidana itu , tetapi kebodohon dan ingin membodihi rakyat,  sebab kata Farid , tidak seorangpun  kepala daerah yg bisa menghapus  BPJS karena  sudah tersistim secara nasional, ini kan bodoh dan bohong .
Kebohongan selanjutnya adalah tentang pembangunan  Mesjid  Raya  30 puluh tahun tidak pernah disentuh, itu juga kebohongan   yg luar biasa kata Aba  Farid , sebah katanya, setiap tahun Mesjid Raya tetap dianggarkan secara bertahap melalui APBD , termasuk pemerintahan H.Qurais bisa dibuka dalam APBD,  dan tetap dikerjakan.
Semua kebohonga dan usaha pembodohan  sudah terbaca oleh semua orang , kecuali orang bodoh yg percaya, masa 30 tahun mesjid raya tidak pernah disentuh, masa BPJS bisa robah oleh Wali Kota, masa.perempuan  tidak pernah bohong?. " Kenyataanya Ely Itu menyampaikan berita bohong, ko."?
Tapi masih segar dalam ingatan kita semua warga Kota Bima, Bahwa Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nusa  Tenggara Barat (NTB ) dalam putusanya, bahwa H.M.Lutfi  dan Hj.Ely Al Waini terlibat pemufakatan jahad, ini juga kebohongan besar, mengatur  proyek 2018 hingga 2022, termasuk proyek lampu jalan.
Dalam putusan hakim tipikor yg dikutip Metro NTB, bahwa dalam putusanya mencatumkan pasal  55 ayat 1 KUHP ,berarti ada.yg turut serta dalam kasus Mantan Wslikota Bima,ini." Akan kah Hakim atau kapan Ely Ini dikrangkeng? Kita tunggu. ?

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda