Melanggar Pasal 287 UUALJ, Parkir Sembarang Tempat ," Polantas Angkut Pasksa Motor Pengendara,"
Bima Metro NTB
Karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainya, saat petugas gabungan yang dibek up oleh satuan lalintas Polres Bima Kabupaten, melakukan operasi zebra yang dimulai tanggal 14/10/2024.
Sudah menjadi tontonan yang sangat mengganggu arus lalintas, karena parkir sembarang tempat dilakukan oleh para pengguna roda dua dijalan lintas Sumbawa- Bima atau Kalaki Desa Panda Kecematam Pali Belo Kabupaten Bima selasa 15/10/2024," Dihimbau oleh anggota Polisi Lalintas, supaya tidak parkir dibahu jalan, namun tidak diindahkan oleh para pemotor , Hal ini membuat petugas gabungan itu melakukan tindakan tegas bahkan mau diangkut paksa.
Tindakan polisi untuk menertibkan pemotor roda dua yang parkir sembarangan ini, sudah dipertimbangkan , " Pasalnya, " polisi berhak menilang kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Parkir sembarangan dapat dianggap sebagai pelanggaran Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar aturan perintah atau larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Polisi dapat menilang tanpa plang razia, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Memiliki surat perintah tugas, Berseragam, Beratribut lengkap.
Berangkat dari payung hukum ini mungkin anggota yg tergabung dalam operasi zebra menindak tegas para.pemotor tersebut, Demikian liputan Metro NTB selasa 15/10/2024