, - MetroNTB.net

,

Melanggar Pasal 287 UUALJ, Parkir Sembarang Tempat ," Polantas Angkut Pasksa Motor Pengendara,"

Bima Metro NTB
Karena dianggap mengganggu pengguna jalan lainya, saat petugas gabungan yang dibek up oleh satuan lalintas Polres Bima Kabupaten,  melakukan  operasi zebra yang dimulai tanggal 14/10/2024.
Sudah menjadi tontonan yang sangat mengganggu arus lalintas,  karena    parkir sembarang tempat dilakukan oleh para pengguna roda dua dijalan  lintas Sumbawa- Bima atau  Kalaki Desa Panda Kecematam Pali Belo  Kabupaten Bima selasa 15/10/2024," Dihimbau oleh  anggota Polisi Lalintas, supaya tidak parkir dibahu jalan, namun tidak diindahkan  oleh para pemotor , Hal ini membuat petugas gabungan itu melakukan tindakan tegas  bahkan mau diangkut paksa.
Tindakan polisi untuk menertibkan pemotor roda dua yang parkir sembarangan ini, sudah dipertimbangkan , " Pasalnya, " polisi  berhak menilang kendaraan yang parkir tidak pada tempatnyaParkir sembarangan dapat dianggap sebagai pelanggaran Sebagaimana diatur dalam  Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar aturan perintah atau larangan yang tercantum dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 
 
Selain parkir sembarangan, beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat ditilang polisi adalah: Menggunakan ponsel saat berkendara, Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar, Mengemudi melawan arus, Mengemudi di jalur busway, Mengemudi melintas di bahu jalan. 
 
Polisi dapat menilang tanpa plang razia, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: Memiliki surat perintah tugas, Berseragam, Beratribut lengkap. 
 
Berangkat dari payung hukum ini mungkin anggota yg tergabung dalam operasi zebra  menindak tegas para.pemotor tersebut, Demikian liputan Metro NTB  selasa 15/10/2024

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda