Bima Metro NTB
Mulai dari jam berkunjung.yang diatur. 11.sampai dengan 14,wita kemudian untuk jam sore yang tetapkan jam 17 sampai dengan jam 20 wita, apabila jam berkunjung telah meliwati srbagaimana tata tertib yg ditempel disetiap sudut, tembok Rimah Sakit , petugas dan perawat berhak untuk menyuruh meninggalkan ruangan hal ini untuk ketertiban dan kenyamanan pasien.
Dalam rangka menjaga hal hal yg tidak dikehendaki baik oleh pasien , pengunjung dan penunggu lebih lebih Rumah Sakit Umum Daerah Bima ," maka tata tertip wajib diikuti,"
Untuk itu berikut tata tertibny,
Petugas keamanan dan perawat berhak memberitahu kepada pengunjung untuk segera meninggalkan ruangan RSUD Bima, dihimbau juga untuk menjaga keamananan dan kerapian diRSUD Bima.
Selanjutnya menhaga kebersihan, membuag sampah pada tempatnya." Ini yang paling penting untuk diketahui bersama, anak sehat dibawah lima tahun dilarang untuk ikut bekunjung diRSUD Bima,. Mungkin hal ini akan berdampak kapada anak atau takut ketularan penyakit.
Sementara untuk penunggu pasien wajib mengenakan yg dikeluarkan oleh RSUD Bima yang hanya satu orang, kecuali atas ijin perawat, kemudian.
Kepada pengunjung dan pasien tidak diperkenakan membawa senjata tajam dan minuman keras atau alat tidur lain selai yg disediakan oleh rumah sakit.
Selanjutnya dilarang merokok didalam ruangan atau areal pasien rumah aakit.
Himbau dan tatatertib ini adalah untuk kepentingan bersama.