Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, menerima masa Aksi yang berasal dari BEM Bima Raya.
- Selasa, 07 Januari 2025
- Kota Bima Metro NTB
Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
Senin, 06 Januari 2025
Menindak lanjuti Surat Nomor : 001 / BEM / XV / I / 2025 Perihal Pemberitahuan aksi oleh Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) Bima Raya pada Senin, 06 Januari 2025, yang dimana aksi ini mengusung Problematic yang terjadi mulai dari tingkat Nasional sampai dengan daerah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Yth. Bpk. Syukri Dahlan, S.Sos., Yth. Bpk. Haerun Yasin, S.H. Ec.Dev., Yth. Bpk. Iwan Qamarruzaman dan Yth. Bpk. Khalid Bin Walid., ditemani Bpk. Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Bpk. Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO., beserta Kepala Bagian Umum dan Keuangan Kekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima menerima demonstran yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bima Raya. aksi demonstrasi yang dilakukan di gedung DPRD Kota Bima ini mengusung beberapa tuntutan yaitu :
- Mencabut Peraturan Kenaikan tarif PPN 12%.
- Stop Pembungkaman Demokrasi Mahasiswa dan Rakyat.
- Memasifkan Pembangunan Infrastuktur di Kota dan Kabupaten Bima.
- ?Mendesak DPRD Kota / Kabupatenupaten Bima untuk segera menyurati Kemendagri agar mencabut kebijakan moratorium pembentukan DOB dan mendorong percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
- ?Mendesak DPRD Kota / Kabupaten Bima untuk Membentuk / Mengevaluasi satgas pencegahan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
- Mendesak DPRD Kota / Kabupaten Bima untuk segera mengaktifkan kembali BUMD.
- Mendesak DPRD Kota / Kabupaten Bima untuk mengatasi konflik antar Kelompok / Kelurahan / Desa.
Dalam Penjelasanya Yth. Bpk. Syukri Dahlan, S. Sos., tidak bisa serta merta langsung menerima tuntutan adik-adik mahasiswa dan langsung menindaklanjutinya beserta Rekan – rekan (anggota Dewan) yang Hadir saat ini, akan tetapi saya (Yth. Bpk. Syukri Dahlan, S. Sos.) akan Menampung terdahulu semua tuntutan adik-adik dan melaporkannya pada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada di lembaga ini (DPRD Kota Bima) yang dimana nantinya segera dapat ditindaklanjuti dengan memangil dinas badan terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mencari solusi terbaik terkait tuntutan tersebut.