C.Daftar Hadir-KWK, Pemohon menemukan pemilih ganda telah memberikan suara di 21 TPS yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asakota, dan Kecamatan Mpunda. Misalnya, pemilih atas nama Ibrahim tercatat memilih dan menandatangani daftar hadir di dua TPS yaitu TPS 3 Matakando dan TPS 2 Sambinae.
Para pemilih ganda yang tercatat memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali, untuk pencoblosan yang kedua dapat dibuktikan pada daftar hadir walaupun memiliki tanda tangan yang berbeda. Menurut Pemohon, kegandaan tersebut diduga dilakukan oleh Termohon dalam rangka mendulang suara untuk paslon tertentu.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima telah menemukan pemilih yang tidak dikenal sejumlah 1.608 pemilih. Bawaslu kemudian meminta KPU Kota Bima menandai khusus terhadap ribuan data pemilih tidak dikenal tersebut untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data pemilih. Namun, KPU Kota Bima selaku Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS. Sebagai informasi, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.