Penetapan tersangka HM dibenarkan oleh Kapolda NTB pada saat dikonfirmasi media Barometer99 melalui pesan whatsappnya.
Informasi sebelumnya, terduga Bandar Narkoba HM (40) asal desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ditangkap Polisi, Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 04:30 Wita. HM ditangkap saat bersembunyi di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo.
Penangkapan bandar narkoba terbesar di Pulau Sumbawa menghebohkan publik di Kabupaten dan Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), saat penangkapan bandar narkoba HM tersebut tidak ada barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan pihak personil Polsek Bolo, Polres Bima.
Iptu Nurdin selaku Kapolsek Bolo mengungkapkan, penangkapan terhadap HM bandar narkoba terbesar di Pulau Sumbawa merupakan pengembangan dari ajudan dan iparnya yang ditangkap personil Ditresnarkoba Polda NTB bersama personil Polsek Bolo beberapa waktu lalu.
FR merupakan iparnya HM, sementara EV merupakan ajudan HR yang beroperasi untuk mengoper barang narkoba jenis sabu ditiap desa dan Kecamatan di Kabupaten Bima.
“HR sebelumnya sudah dijadikan Target Operasi (TO) dan ditetapkan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB atas kasus pengembangan dari FR dan EV,” kata Kapolsek saat dihubungi melalui Whatshap Sabtu, 11 Januari 2025.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan FR dan EV, narkoba jenis sabu tersebut merupakan dari HM. HM akan membagikan terlebih dahulu serta mengatur narkoba sebelum di oper disetiap pengedar.“Semua barang berpusat pada HM, dia pengatur sebelum barang dioper,” bebernya Kapolsek.
Sebelumnya, penangkapan Bandar narkoba terbesar di Pulau Sumbawa inisial HM (40) berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Surat Permohonan bantuan Penangkapan tersebut berNomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, yang tertanggal pada 26 Desember 2024 beberapa waktu lalu.
“Ada surat permohonan bantuan penangkapan terhadap HM dari Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Kapolsek Iptu Nurdin Sabtu, 11 Januari 2025.
Iptu Nurdin mengungkapkan, selain surat permohonan tersebut, Kapolsek mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, yang tertanggal pada 08 Januari 2025.
Atas hal itu, Kapolsek beserta personilnya menangkap HM terduga bandar narkoba yang menjadi Target Operasi Polda NTB.
Menurutnya, penangkapan terhadap HM tepat di desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar pukul 04:30 Wita. HR ditangkap personil Polsek Bolo saat bersembunyi di So Sori Watasan Desa Leu, Kecamatan Bolo.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa satu belati, satu handphone, dompet berisi uang tunai Rp500 ribu dan 10 real, satu buah KTP, enam kartu ATM, dua buah kartu Covid, dan satu STNK, dan penangkapan tersebut dipimpin langsung AKP Nurdin bersama tujuh orang anggota. 02