Kanit Reskrim Sektor Lambu Mampu Memberikan Pemahaman Secara Hukum Pada Pihak Pelaku Dan Korban - MetroNTB.net

Kanit Reskrim Sektor Lambu Mampu Memberikan Pemahaman Secara Hukum Pada Pihak Pelaku Dan Korban

metrontb.net - Kab. Bima - kolaborasi yang luar biasa Kanit Reskrim dan penyidik Polsek lambu Polres Bima Kota AIPDA Syarifuddin S.Sos dan Bripka Syahruddin menyelesaikan kasus pengancaman yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial D dari desa Soro kecamatan lambu terhadap korban inisial M dari desa Lanta Timur Kecamatan Lambu diruangan unit Reskrim Polsek Lambu. Minggu (09/03/2025)

Penyelesaian masalah pengancaman dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan penyidik Polsek lambu dihadiri oleh sejumlah keluarga besar dari kedua belah pihak serta membantu menyelesaikan masalah tindak pidana pengancaman yang dilakukan inisal D (19) tahun terhadap seorang berinisial M (24) tahun.

Mediasi yang berlangsung Malam pukul 21:00 WITA di Sektor Lambu, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim  AIPDA Syarifuddin S.Sos dan sejumlah saksi, pelaku dan juga korban.

Aipda Syarifuddin S.Sos selaku Kanit Reskrim menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada kamis (01/03/25), tepatnya di desa Soro Kecamatan Lambu Kab. Bima.

Setelah dilakukan mediasi, dan Kanit Reskrim memberikan pemahaman kepada kedua keluarga pelaku dan korban tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak mampu menciptakan kata sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Pelaku berinisial D mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain"kata Kanit Reskrim Polsek Lambu

Dalam surat pernyataan atau kesepakatan bersama, pelaku berjanji tidak akan melakukan mabuk-mabukkan dan akan merubah kelakuan yang kurang baik kepada korban maupun keluarga besarnya.
"Si pelaku ini memang kerap mabuk dan ujung-ujungnya membuat keonaran karna sudah beberapa kali di amankan namun ini yang terakhir kalinya si Pelaku melakukannya. Kata Kanit Reskrim

Tetapi tadi Saya sudah berikan imbauan dan dia janji untuk stop konsumsi miras dan tidak lagi buat yang aneh-aneh lagi"ungkap Kanit Reskrim.

"Mudah-mudahan janjinya ditepati agar tidak ada lagi timbul masalah dan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh si pelaku.

Kalau sampai mengulang maka proses hukumlah yang Kita tempuh agar bisa menimbulkan efek jera"tutup 
Pelaku, berinisial D berpelukan dengan korban inisial M usai membuat surat pernyataan perdamaian.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda