MetroNTB.net: Dompu
Tampilkan postingan dengan label Dompu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dompu. Tampilkan semua postingan

Bisnis Sabu, Kakek 54 Tahun Ditangkap Polisi

 Dompu, Metrontb.net – Pria paruh baya MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram, sabtu (06/02/21) sekira pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu.


MJ merupakan warga Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos mengatakan, dirinya memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.

Sekira pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota ( MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.

Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Dorong Penanaman Porang, Pabrik Pengolahan Siap Hadir di Dompu

 Dompu, Metrontb.net - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu mendorong penanaman porang di lahan lereng gunung Tambora. Pada 2021 ini ditargetkan tanaman porang mencapai 500 ha dan 2023 mendatang seluas 3 ribu ha. Ketika luas tanaman porang mencapai 3 ribu ha, pabrik pengolahan porang siap dihadirkan di Dompu.

Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin kepada Suara NTB, Minggu, 7 Februari 2021 mengaku telah meninjau langsung tanaman porang yang diuji cobakan di lereng gunung Tambora wilayah kecamatan Pekat. Uji coba dilakukan antara di area terbuka dan di bawah pohon pelindung seperti tanaman kopi. “Hasil uji coba (porang) area terbuka dan di bawah (pohon) naungan kopi, pertumbuhan sama,” katanya.

Umbi-umbian dan buah di area uji coba, kata H. Bambang, sama-sama berpotensi. Sehingga pola ini harus didorong untuk dikembangkan kedepan, karena dua komoditi bisa dikembangkan secara bersama-sama. Masyarakat pun bisa mendapatkan hasil berkali lipat dari usaha pertaniann dan perkebunan ini.

Pada tahun 2021 ini, luas tanaman porang yang direncanakan untuk ditanam 500 ha dan sampai tahun 2023 ditargetkan 3 ribu ha. Ketika luas tanaman porang telah mencapai 3 ribu ha, pabrik pengolahan siap dioperasikan di Dompu. “Tahun ini target tanam 500 ha sampai dengan 2023 seluas 3 ribu ha dan pabrik pengolahan siap beroperasi,” ungkapnya.

Porang ini menjadi salah satu komoditi yang menjadi salah satu program prioritas pasangan Kader Jaelani-H Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ Syah), Bupati dan wakil Bupati terpilih untuk dikembangkan di Dompu. Porang tanaman umbi-umbian ini banyak digunakan untuk bahan baku tepung, kosmetik, penjernih air, selain juga untuk pembuatan lem dan jelly yang beberapa tahun terakhir kerap diekspor ke negeri Jepang.

Umbi porang banyak mengandung glucomannan berbentuk tepung. Glucomannan merupakan serat alami yang larut dalam air biasa digunakan sebagai aditif makanan sebagai emulsifier dan pengental, bahkan dapat digunakan sebagai bahan pembuatan lem ramah lingkungan dan pembuatan komponen pesawat terbang seperti dilansir laman resmi Kementerian Pertanian.

Porang merupakan tanaman yang toleran dengan naungan hingga 60 persen dan dapat tumbuh pada tanah ketinggian 0 sampai 700 mdpl. Bahkan, sifat tanaman tersebut dapat memungkinkan dibudidayakan di lahan hutan bawah naungan tegakan tanaman lain. Untuk bibitnya biasa digunakan dari potongan umbi batang maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung.

Potensi porang per ha mencapai 15 ton dengan harga di pasaran Rp.2,5 ribu per 1 umbi beratnya 4 kg dan 100 pohon bisa menghasilkan Rp.1 juta. Sementara dalam 1 ha, bibit yang ditanam bisa 6 ribu atau 24 ton per ha. Sehingga bisa menghasilkan Rp.60 juta per ha.

Karena punya peluang yang cukup besar untuk diekspor dan memiliki nilai strategis untuk dikembangkan. Pada 2018 lalu, ekspor porang tercatat 254 ton dengan nilai Rp.11,31 M ke Jepang, Tiongkok, Vitnam, Australia, dan lainnya. 

Bertambah 96 Kasus Baru, Dompu Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak

 Mataram, metrontb.net - Satgas Covid-19 Provinsi NTB melaporkan tambahan 96 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19, 109 pasien sembuh dan 3 kasus kematian baru, Minggu, 7 Februari 2021. Dari tambahan kasus baru tersebut, Kabupaten Dompu penyumbang kasus terbanyak, yaitu 29 orang.

Kemudian disusul Lombok Barat 17 orang, Kota Mataram 15 orang, Lombok Timur dan Sumbawa Barat masing-masing 8 orang, Sumbawa 7 orang, Lombok Tengah 3 orang, Kota Bima 2 orang, Bima satu orang dan warga luar NTB 6 orang.

Wakiil Ketua Satgas Covid-19 Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mengatakan debgan penambahan tersebut maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini sebanyak 8.188 orang. Dengan perincian 6.556 orang sudah sembuh, 35 meninggal dunia, serta 1.281 orang masih positif.

Ia menjelaskan, pada hari ini, Minggu, 7 Februari 2021, telah diperiksa di Laboratorium PCR RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Laboratorium PCR RS Universitas Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD Kota Mataram, Laboratorium PCR RSUD Dr. R Soedjono Selong, Laboratorium PCR Klinik Prodia, Laboratorium PCR RS Bhayangkara Mataram, dan Laboratorium TCM RSUD Dompu sebanyak 214 sampel. Dengan hasil 107 sampel negatif, 11 sampel positif ulangan, dan 96 sampel kasus baru positif Covid-19.

Sedangkan tiga pasien yang meninggal dunia, sebut Sekda NTB ini, yaitu pasien nomor 5296, an. BM, perempuan, usia 52 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid. Kemudian, pasien nomor 6705, an. SS, perempuan, usia 65 tahun, penduduk Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pasien memiliki penyakit komorbid.

Dan pasien nomor 7857, an. ALB, perempuan, usia 66 tahun, penduduk Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Pasien memiliki penyakit komorbid. Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan contact tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi poristif.

“Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota untuk melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,” pintanya.

Hingga saat ini, jumlah Kasus Suspek sebanyak 15.432 orang dengan perincian 570 orang (3,7%) masih dalam isolasi, 90 orang (0,6%) masih berstatus probable, 14.772 orang (95,7%) sudah discarded.

Jumlah Kontak Erat yaitu orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 53.637 orang, terdiri dari 3.893 orang (7,3%) masih dalam karantina dan 49.744 orang (92,7%) selesai karantina.

Sedangkan Pelaku Perjalanan yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 109.959 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 727 orang (0,7%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 109.232 orang (99,3%).

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat