MetroNTB.net: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tim Opsnal Polres Bima Kota Tangkap Dua Wanita Bersaudara, Terkait Narkoba

Tim Opsnal Polres Bima Kota Tangkap Dua Wanita Bersaudara, Terkait Narkoba

Tim Opsnal Polres Bima Kota Tangkap Dua Wanita Bersaudara, Terkait Narkoba

Metrontb.net - Kinerja Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH terbilang sukses mendeteksi peredaran barang haram di kota Bima berupa Narkoba.

Buktinya Dua Orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang Diduga Pengedar barang haram jenis Sabu-sabu. LL dan LS ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (28/8/2021).

Keduanya Masing-masing Berinisial LL (30) dan LS (25) warga kelurahan tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Thamrin, mengabarkan, dua Orang IRT diduga penjual sabu itu, diringkus Tim Opsnal dibawah Komando AIPDA Thaufarrahman, Sabtu siang di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi Sabu-sabu yang kerap meresahkan warga.

Atas informasi warga tersebut Selanjutnya, Katim Opsnal AIPDA Thaufarrahman langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan benar adanya, Kedua perempuan LL dan LS yang sedang duduk di bale-bale di gang TKP tersebut.

Kedua IRT yang tidak beda dengan ciri-ciri informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat serta hasil penyelidikan, langsung diamankan.

“Pengamanan keduanya Menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi atas pengungkapan,”jelasnya.

Barang bukti Berhasil Diamankan yakni 13 poket Diduga sabu, setelah di timbang di ketahui dengan berat Neto 1, 07 Gram, 3 plastik klip, 2 sendok, 1 buku tabungan, 2 handphone, 2 tas hitam dan uang sejumlah Rp. 1.2 juta.

“LL dan LS bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya. 

Bisnis Sabu, Kakek 54 Tahun Ditangkap Polisi

 Dompu, Metrontb.net – Pria paruh baya MJ alias uwa (54), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram, sabtu (06/02/21) sekira pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu.


MJ merupakan warga Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram bernama sabu sabu.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos mengatakan, dirinya memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekira pukul 20.00 wita anggota Satresnarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.

Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.

Sekira pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota ( MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.

Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Tim Puma Polres Sumbawa Amankan Terduga Pencuri dan Penadah

 Sumbawa Besar, Metrontb.net || Dalam rangka 100 hari Kapolri, Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil curiannya, Sabtu (06/02/2021) sekitar pukul 21.30 wita kemarin.



Terduga pelaku masing-masing berinisial JA (31) warga Kelurahan Samapuin, sebagai pencuri, dan AG (31) warga Kelurahan Seketeng, sebagai penadah.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan ini. Dikatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/673/XII/2020/SPKT.

Dijelaskan, pencurian ini terjadi pada Rabu 30 Desember 2020 lalu di Mushola RSUD Sumbawa. Dimana, saat itu, korban, Rusfandi (33) warga Boak, Kecamatan Unter Iwes, sedang beristirahan di TKP bersama saudaranya.

Saat itu, korban meletakan tas miliknya yang berisi 1 Unit Hp Oppo A3S warna Ungu dan barang lainnya di dekat kepalanya. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita korban terbangun dan mendapati tas miliknya sudah tidak ada di tempat/hilang.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-. Korban kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut lanjut AKP Sumardi S.Sos, Tim Puma melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Atas informasi itu, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AG di ramahnya berserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan AG lanjutnya, ia mengaku membeli barangnya dari JA. Atas keterangan tersebut, tim berhasil mengamankan JA di sebuah kos di wilayah Kelurahan Brang Biji. “Atas kejadian ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat